Mantan Lurah Maguwoharjo Dihukum 2 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Kasidi, mantan Lurah Maguwoharjo, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023. Sidang putusan yang terbuka untuk umum ini digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, mengkonfirmasi bahwa majelis hakim menyatakan Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan kedua yang melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rincian Hukuman:

  • Pidana Penjara: 2 tahun
  • Denda: Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
  • Uang Pengganti: Rp 99.373.000. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kasidi harus menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Menanggapi putusan ini, baik terdakwa Kasidi maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp 99.373.000 subsidair 3 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan TKD, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Pemanfaatan TKD yang tidak sesuai aturan dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Kejaksaan Tinggi DIY berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, khususnya yang terkait dengan pengelolaan aset negara, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Vonis terhadap Kasidi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi pengelolaan aset negara dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penegakan hukum terhadap mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan kurangnya pengawasan untuk melakukan praktik korupsi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan memberantas praktik mafia tanah, serta mengamankan aset-aset negara dari tindakan korupsi.

Poin Penting:

  • Kasidi, mantan Lurah Maguwoharjo, divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi TKD.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
  • Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk banding.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara.
  • Diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya.