Polri Evaluasi Prosedur Penerbitan SKCK Pasca-Sorotan Kementerian HAM

Polri Evaluasi Prosedur Penerbitan SKCK Pasca-Sorotan Kementerian HAM

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dan menyempurnakan proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masukan dan sorotan yang dilayangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait potensi SKCK dalam menghambat hak-hak dasar warga negara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Polri terbuka terhadap segala masukan konstruktif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal penerbitan SKCK. "Ketika dirasakan menghambat, tentu kita akan berikan catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/03/2025).

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penerbitan SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 Ayat (1) huruf k, serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. SKCK seringkali menjadi persyaratan penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses melamar pekerjaan.

Evaluasi ini dilakukan menyusul usulan dari Kemenkumham yang meminta Polri untuk mempertimbangkan penghapusan SKCK. Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa SKCK dapat menjadi penghalang bagi mantan narapidana untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan ini.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay, Jumat (21/03/2025), seperti dikutip dari Antara.

Kemenkumham menemukan fakta bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena adanya catatan kriminal dalam SKCK mereka. Hal ini mendorong mereka untuk kembali melakukan tindak kriminal dan kembali masuk ke penjara. Nicholay juga menambahkan bahwa para narapidana mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup.

Berikut poin-poin penting yang menjadi dasar evaluasi Polri:

  • Potensi Diskriminasi: Kekhawatiran bahwa SKCK dapat menjadi alat diskriminasi terhadap mantan narapidana dalam mencari pekerjaan.
  • Efektivitas SKCK: Pertanyaan mengenai efektivitas SKCK dalam mencegah tindak kriminalitas, mengingat mantan narapidana seringkali terpaksa melakukan kejahatan karena kesulitan ekonomi.
  • Alternatif Persyaratan: Perlunya mencari alternatif persyaratan yang tidak menghalangi hak-hak mantan narapidana, namun tetap dapat memberikan informasi yang relevan kepada perusahaan atau penyedia pekerjaan.

Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan dari Kemenkumham secara serius dan akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh aspek terkait penerbitan SKCK. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan bijaksana, yang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas, tetapi juga menghormati hak-hak asasi manusia.

Polri berjanji akan segera mengumumkan hasil evaluasi dan langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.