Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah: Lafadz Arab, Latin, dan Artinya untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah: Lafadz Arab, Latin, dan Artinya untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan kewajiban zakat fitrah. Zakat fitrah bukan hanya sekadar pemberian materi, melainkan juga sarana untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan. Salah satu aspek penting dalam menunaikan zakat fitrah adalah membaca niat. Niat merupakan ruh dari ibadah, termasuk zakat fitrah. Dengan berniat, seorang Muslim menegaskan tujuan dan kesungguhannya dalam beribadah kepada Allah SWT.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, yang artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji." (HR Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki fungsi penting dalam menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Lafadz Niat Zakat Fitrah

Berikut adalah lafadz niat zakat fitrah yang bisa dilafadzkan sesuai dengan orang yang akan dizakatkan:

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

    Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'annî wa 'an jamî'i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta'âlâ.

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Istri:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ.

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan:

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI untuk tahun 2025 adalah senilai Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Penetapan ini didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang matang, serta mengikuti dinamika harga beras yang terjadi.

Selain itu, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dengan memahami niat zakat fitrah dan besaran yang telah ditetapkan, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan baik dan benar, sehingga ibadah puasa Ramadan menjadi sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan.