Vonis Kasus Penembakan Bos Rental: Tiga Oknum TNI AL Hadapi Putusan Akhir
Sidang Vonis Tiga Anggota TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Digelar
Jakarta – Babak akhir kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, memasuki babak final. Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam insiden tragis tersebut menjalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (25/3/2025), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Persidangan ini menjadi puncak dari serangkaian proses hukum yang panjang dan berliku.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta II-08, agenda persidangan adalah pembacaan putusan, yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Ketiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan dengan agenda pembuktian dan pembelaan.
Tuntutan Jaksa Militer
Dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, menuntut hukuman berat bagi dua terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yaitu penjara seumur hidup. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada tanggal 2 Januari 2025. Selain itu, keduanya juga terlibat dalam tindak pidana penadahan mobil rental milik korban.
Terdakwa Rafsin Hermawan, yang perannya dianggap sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana penadahan, dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa militer berpendapat bahwa Rafsin terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang Dilanggar
Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi pelaku pembunuhan yang direncanakan dengan matang dan dilakukan secara bersama-sama.
Rafsin Hermawan didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang hukuman bagi orang yang membeli, menerima, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Restitusi untuk Keluarga Korban
Selain hukuman penjara, jaksa militer juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli. Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta. Sementara itu, Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Besaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan psikologis yang dialami oleh keluarga korban akibat kehilangan orang yang mereka cintai.
Sidang vonis ini akan menjadi penentu nasib ketiga oknum TNI AL tersebut. Putusan hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota TNI agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Berikut adalah daftar restitusi yang harus dibayarkan:
- Bambang Apri Atmojo
- Keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 209 juta
- Keluarga Ramli: Rp 146 juta
- Akbar Adli
- Keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 147 juta
- Keluarga Ramli: Rp 73 juta
- Rafsin Hermawan
- Keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 147 juta
- Keluarga Ramli: Rp 73 juta
Perkembangan terbaru dari sidang vonis ini akan terus kami laporkan.