KIP Kuliah Tidak Otomatis Bebaskan Biaya UTBK 2025, Ini Penjelasan SNPMB

Kepastian Biaya UTBK bagi Pemegang KIP Kuliah: Penjelasan Resmi SNPMB

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) merupakan tahapan penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN). Biaya pendaftaran UTBK SNBT sendiri ditetapkan sebesar Rp200.000, sesuai dengan informasi resmi dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Namun, muncul pertanyaan di kalangan siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, apakah kepemilikan kartu ini otomatis membebaskan mereka dari biaya UTBK?

Sekretaris SNPMB, Bekti Cahyo Hidayanto, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Menurutnya, terdapat dua kategori calon peserta KIP Kuliah dalam konteks UTBK: mereka yang dibebaskan dari biaya dan mereka yang tetap harus membayar.

"Untuk calon peserta KIP Kuliah yang sudah mendapatkan nomor registrasi dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), ada dua kriteria. Pertama, ada calon peserta KIP yang memang tidak perlu bayar UTBK Rp200 ribu. Kedua, ada juga calon peserta KIP yang tetap harus bayar biaya UTBK Rp200 ribu," jelas Bekti dalam Bincang Daring: Pendaftaran dan Persiapan Mengikuti UTBK-SNBT 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube SNPMB ID pada 24 Maret 2025.

Bekti menjelaskan bahwa perbedaan ini didasarkan pada kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terkait desil keluarga. Prioritas untuk mendapatkan KIP Kuliah gratis diberikan kepada siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP). Namun, bagi siswa lain yang memiliki KIP Kuliah, status bebas biaya UTBK akan ditentukan berdasarkan sistem yang terintegrasi dengan data PPAPT.

Mekanisme Penentuan Status Biaya UTBK

Prosesnya, calon peserta KIP Kuliah akan memasukkan nomor registrasi yang mereka peroleh dari PPAPT ke dalam sistem SNPMB. Sistem kemudian akan secara otomatis menentukan apakah peserta tersebut wajib membayar biaya UTBK atau tidak.

"Dengan memasukkan nomor registrasi peserta, maka akan tahu akan perlu bayar atau tidak perlu bayar UTBK," terang Bekti.

Lebih lanjut, Bekti menekankan bahwa meskipun seorang siswa dibebaskan dari biaya UTBK, hal tersebut tidak menjamin bahwa mereka akan otomatis mendapatkan beasiswa KIP Kuliah jika diterima di PTN. Keputusan akhir mengenai pemberian beasiswa tetap berada di tangan PTN yang bersangkutan dan memerlukan persetujuan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

"Kami hanya menerima saja registrasi itu dengan nomor registrasi yang diberikan oleh PPAPT, sistem kami akan memunculkan slip bayar atau tidak," jelas Bekti.

Status "Calon" dan Verifikasi Lanjutan

Bekti juga mengingatkan bahwa semua peserta, termasuk yang dibebaskan dari biaya UTBK, masih berstatus "calon" penerima KIP Kuliah. Status ini akan dikonfirmasi melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh PTN setelah peserta dinyatakan diterima.

"Makanya namanya calon ya, walaupun katakanlah ga bayar UTBK sekalipun, itu masih calon," lanjutnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan KIP Kuliah tidak secara otomatis membebaskan siswa dari biaya UTBK. Status bebas biaya tersebut ditentukan oleh sistem SNPMB berdasarkan data dari PPAPT dan kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos. Selain itu, pembebasan biaya UTBK juga tidak menjamin penerimaan beasiswa KIP Kuliah, yang keputusannya berada di tangan PTN dan Kemendiktisaintek.

Kesimpulan

Bagi para siswa pemegang KIP Kuliah yang akan mengikuti UTBK 2025, penting untuk memahami mekanisme penentuan biaya UTBK ini. Pastikan untuk memasukkan nomor registrasi KIP Kuliah dengan benar saat mendaftar UTBK SNBT. Ingatlah bahwa status bebas biaya UTBK hanyalah satu tahapan dalam proses mendapatkan KIP Kuliah. Keberhasilan mendapatkan beasiswa KIP Kuliah sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi oleh PTN dan persetujuan dari Kemendiktisaintek.