Oknum 'Jagoan Cikiwul' dan ASN Gadungan Terjaring Razia THR Ilegal di Bekasi

Pemberantasan Pungli THR: Dua Kasus Mencuat di Bekasi

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, praktik pemerasan berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali marak terjadi. Di Bekasi, Jawa Barat, dua kasus menonjol menjadi sorotan aparat kepolisian dan publik.

Kasus Pertama: 'Jagoan Cikiwul' dan Proposal Takjil Bodong

Suhada, yang dikenal dengan julukan "Jagoan Cikiwul," diamankan pihak berwajib setelah diduga melakukan pengancaman terhadap sebuah pabrik plastik di Bantargebang, Kota Bekasi. Modusnya adalah dengan mengancam akan menutup akses jalan menuju pabrik tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

Kompol Sukadi, Kapolsek Bantargebang, membenarkan penangkapan Suhada di Sukabumi. Awalnya, Suhada mengelak dan membuat video permintaan maaf, mengklaim bahwa proposal yang diajukannya adalah untuk bantuan takjil Ramadan, bukan THR. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta berbeda. Proposal tersebut ternyata memang berisi permintaan THR dan ditandatangani oleh Ketua LSM GMBI Bantargebang berinisial M. Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa Suhada dan kelompoknya telah menyebarkan puluhan proposal serupa ke berbagai perusahaan di wilayah Bekasi.

Akibat perbuatannya, Suhada terancam Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus Kedua: ASN Gadungan di Pasar Cibitung

Di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, seorang pria bernama Sodri ditangkap setelah viral di media sosial karena aksinya meminta THR kepada para pedagang pasar. Sodri mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi lengkap dengan atributnya. Dalam video yang beredar, Sodri meminta uang Rp 200.000 per lapak dengan alasan retribusi keamanan.

Salah seorang pedagang yang merekam aksi Sodri mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung selama empat tahun. Pedagang tersebut juga menunjukkan kuitansi pembayaran atas nama Agus Sodri.

Namun, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, membantah bahwa Sodri adalah seorang ASN. Gatot menjelaskan bahwa Sodri hanyalah petugas pemungut retribusi di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.

Penangkapan dan Jeratan Hukum

Polisi berhasil menangkap Sodri bersama rekannya, Samsul (48), dalam sebuah operasi pada dini hari. Selain keduanya, dua rekan mereka, Agus dan Doko, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000, kuitansi, rekaman video, kartu identitas palsu, dan seragam dinas Pemkab Bekasi.

Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya juga maksimal sembilan tahun penjara.

Implikasi dan Himbauan

Kedua kasus ini menjadi bukti bahwa praktik pemerasan berkedok THR masih marak terjadi, terutama menjelang Hari Raya. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pengancaman hingga penyamaran sebagai petugas pemerintah. Aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban pemerasan dan praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih apapun. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum, terutama yang merugikan masyarakat.

Kasus-kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas praktik pungli dan pemerasan, khususnya menjelang hari raya. Kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan pihak berwajib menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.