Jelang Lebaran, Posko THR Jateng Terima Aduan, Gubernur Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Pemantauan THR Intensif: Jateng Proaktif Lindungi Hak Pekerja

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, posko pengaduan THR telah menerima tujuh aduan, di mana lima di antaranya telah berhasil diselesaikan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi keluhan pekerja terkait pembayaran THR.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terjun langsung melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan di Kota Semarang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan THR. Dalam sidaknya pada Senin (24/3/2025), Luthfi mengunjungi PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW). Hasilnya, kedua perusahaan tersebut dinyatakan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR kepada karyawan melalui sistem transfer online. Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Gubernur Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan THR akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah tetap mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan dan memastikan pembayaran THR tepat waktu. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan seluruh pekerja di Jawa Tengah dapat menerima hak THR mereka secara penuh.

Akses Mudah untuk Pengaduan

Disnakertrans Jateng menyediakan berbagai kanal pengaduan THR untuk memudahkan pekerja menyampaikan keluhan. Pengaduan dapat dilakukan secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Selain itu, pekerja juga dapat melaporkan masalah THR secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau melalui website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja. Kemudahan akses ini diharapkan dapat mendorong pekerja untuk berani melaporkan pelanggaran THR yang mereka alami.

Gubernur Luthfi menekankan pentingnya pengawasan THR mengingat jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai hampir 103.000. Dengan jumlah perusahaan yang besar, pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk memastikan seluruh pekerja menerima hak-hak mereka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan THR, demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Jawa Tengah.

Rincian Perusahaan yang Dikunjungi:

  • PT Apparel One Indonesia: Memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja.
  • PT AST Indonesia: Memiliki 1.250 tenaga kerja.

Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR kepada karyawan pada pekan lalu, memastikan para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan sejahtera.

Komitmen Pemerintah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan melindungi hak-hak pekerja. Melalui pengawasan THR yang intensif, penegakan hukum yang tegas, dan kemudahan akses pengaduan, diharapkan seluruh pekerja di Jawa Tengah dapat menerima hak-hak mereka secara penuh dan merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan bahagia.