Tergiur Harta Kakak, Pria di Medan Nekat Rampas Ratusan Juta Rupiah Demi Judi Daring dan Mobil Impian
Aksi Nekat di Medan: Adik Rampok Kakak Kandung Demi Judi Online dan Mobil
Kota Medan dikejutkan dengan kasus perampokan yang melibatkan hubungan darah. Seorang pria bernama Ali (47), warga Kota Medan, Sumatera Utara, tega merampok uang milik kakak kandungnya sendiri dengan total mencapai Rp 230 juta. Motif dari tindakan kriminal ini terbilang miris: untuk membiayai kegemarannya bermain judi online dan membeli mobil impian.
Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dalam kasus ini adalah PT Widya Tekhno, yang mana pelaku adalah adik dari pemilik perusahaan tersebut. Karyawan perusahaan, Adek Fakhrizal, bertugas menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp 510 juta ke bank. Namun, sebelum mencapai bank, Adek diadang oleh pelaku.
"Pelapor (Adek) menyimpan Rp 280 juta dalam tas ransel dan sisanya Rp 230 juta di dalam jok sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya," ungkap Kombes Pol Sumaryono.
Ali, yang sudah merencanakan aksinya, mencegat Adek tak jauh dari kantor. Dengan berpura-pura meminta tumpangan, Ali berusaha mencari informasi tentang keberadaan uang tersebut. Kecurigaan Ali semakin menjadi ketika Adek menyebutkan bahwa sebagian uang disimpan di dalam jok motor. Saat melintas di persimpangan Jalan Berlian Sari dan Jalan Brigjen Zein Hamid, Ali meminta Adek berhenti dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, niat sebenarnya adalah untuk melancarkan aksinya. Setelah korban menolak permintaan tersebut, Ali memaksa merebut tas ransel korban. Aksi tersebut gagal, hingga kemudian Ali mendorong Adek hingga terjatuh dari motor, lalu membawa kabur sepeda motor beserta uang tunai Rp 230 juta yang tersimpan di dalamnya.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap Ali pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah indekos di Jalan Jermal XV Kramat Indah, Kecamatan Medan Denai. Saat diinterogasi, Ali mengakui perbuatannya tanpa perlawanan. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil rampokan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Pembelian mobil Toyota Calya merah seharga Rp 112 juta.
- Pembelian perhiasan emas senilai Rp 35 juta.
- Pembayaran utang sebesar Rp 15 juta.
- Modal bermain judi online sebesar Rp 50 juta.
Sisa uang tunai sebesar Rp 3 juta masih berada di tangan pelaku saat penangkapan. Atas perbuatannya, Ali dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang dampak buruk dari perjudian online dan pentingnya menjaga hubungan baik dengan keluarga. Tindakan nekat Ali, yang rela mengkhianati kepercayaan kakak kandungnya demi kesenangan sesaat, adalah contoh nyata bagaimana perjudian dapat merusak moral dan memicu tindakan kriminal.