Batas Waktu Pembayaran THR Mendekat, Kemnaker Imbau Pekerja Lapor Jika Hak Tak Dipenuhi

Keterlambatan Pembayaran THR? Laporkan Segera ke Posko Kemnaker!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan para pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja. Batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 1446 H adalah paling lambat tanggal 24 Maret 2025 atau H-7 Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

Kemnaker melalui akun Instagram resminya @kemnaker mengimbau para pekerja untuk memastikan hak THR mereka telah terpenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan. Bagi pekerja yang hingga batas waktu tersebut belum menerima THR, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan melalui Posko THR Kemnaker yang dapat diakses secara online.

"Hari ini (Senin) batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya," tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker, Senin (24/3/2025).

Mekanisme Pelaporan Keterlambatan THR

Bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, Kemnaker menyediakan platform pengaduan online yang mudah diakses. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan keterlambatan atau masalah terkait THR melalui Posko THR Kemnaker:

  1. Akses Portal SIAP KERJA: Kunjungi situs https://account.kemnaker.go.id/ dan lakukan login. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  2. Konsultasi THR:
    • Pilih wilayah tempat Anda bekerja (Barat, Tengah, atau Timur).
    • Isikan data diri Anda pada bagian pojok kanan bawah.
    • Mulai obrolan untuk berkonsultasi mengenai permasalahan THR yang Anda alami.
  3. Pengaduan THR:
    • Tekan menu "Pengaduan THR".
    • Isikan formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.
    • Laporkan pengaduan Anda.

Kemnaker menekankan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil. Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Peraturan perundang-undangan telah mengatur secara jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima THR. Berikut adalah kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR:

  • Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
  • Pekerja PKWTT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dalam rentang waktu H-30 sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, sepanjang THR belum dibayarkan oleh perusahaan sebelumnya.

Dasar hukum yang mengatur mengenai THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan adanya Posko THR dan mekanisme pelaporan yang jelas, diharapkan para pekerja dapat memperoleh hak THR mereka tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemnaker terus berupaya untuk mengawal implementasi pembayaran THR agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.