Polemik Hak Cipta Musik: Ariel NOAH Soroti Transparansi LMK, Ahmad Dhani Tegaskan Kebebasan Pencipta Lagu
Perbedaan Pandangan Musisi Terkemuka Terkait Lisensi Langsung Hak Cipta Musik
Isu hak cipta musik kembali mencuat ke permukaan, memicu perdebatan sengit di kalangan musisi Tanah Air. Kali ini, fokus utama tertuju pada mekanisme direct license atau lisensi langsung, yang memungkinkan pencipta lagu untuk berinteraksi langsung dengan pengguna karya mereka tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Perbedaan pendapat yang signifikan terlihat antara dua tokoh musik ternama, Ariel NOAH dan Ahmad Dhani, yang masing-masing memiliki pandangan berbeda tentang implikasi dan urgensi penerapan sistem ini.
Ariel NOAH: Kekhawatiran atas Regulasi dan Transparansi
Ariel NOAH, vokalis band populer dan kini tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia), menyampaikan kekhawatiran terkait implementasi direct license yang belum diatur secara jelas oleh negara. Menurutnya, inisiatif ini muncul sebagai respons atas ketidakpuasan sebagian musisi terhadap kinerja LMK. Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaporan dan mekanisme yang dianggap kurang modern.
"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," ungkap Ariel dalam unggahannya di Instagram. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan regulasi terkait direct license, termasuk aspek perpajakan, menjadi perhatian utamanya. Ariel menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam menetapkan aturan yang adil bagi semua pihak, terutama dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang.
Berikut poin-poin utama kekhawatiran Ariel NOAH:
- Regulasi: Direct license belum diatur oleh negara.
- Transparansi: Laporan LMK dinilai kurang detail dan mekanisme primitif.
- Pajak: Belum ada aturan jelas mengenai pajak dalam transaksi direct license.
Ahmad Dhani: Kebebasan Pencipta Lagu dan Urgensi Implementasi
Berbeda dengan Ariel, Ahmad Dhani, musisi yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X, justru menjadi salah satu tokoh yang vokal dalam mengadvokasi direct license. Bersama AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), ia berpendapat bahwa pencipta lagu memiliki kebebasan untuk mengatur perjanjian terkait karya mereka, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014. Dhani menilai bahwa tidak perlu menunggu aturan tambahan untuk menerapkan sistem ini.
"Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri, dia memang tidak tercipta memikirkan orang lain," ujar Ahmad Dhani. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang ada sudah cukup memadai, dan masalah utama terletak pada interpretasi yang keliru oleh para pelaku industri musik. Dhani juga menjelaskan bahwa regulasi ini hanya akan mengatur pencipta lagu dan penyanyi, tanpa melibatkan event organizer (EO).
Poin-poin utama pandangan Ahmad Dhani:
- Kebebasan: Pencipta lagu bebas mengatur perjanjian hak cipta.
- UU Hak Cipta: UU Hak Cipta 2014 sudah cukup memadai.
- Fokus Regulasi: UU hanya mengatur pencipta lagu dan penyanyi.
Implikasi dan Arah Masa Depan Hak Cipta Musik di Indonesia
Perbedaan pandangan antara Ariel NOAH dan Ahmad Dhani mencerminkan kompleksitas permasalahan hak cipta musik di Indonesia. Satu sisi, terdapat kekhawatiran mengenai transparansi dan regulasi yang belum jelas. Di sisi lain, ada dorongan untuk memberikan kebebasan lebih besar kepada pencipta lagu dalam mengelola karya mereka. Revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk menjembatani perbedaan ini dan menciptakan ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Penting bagi pemerintah, musisi, LMK, dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik demi kemajuan industri musik Indonesia. Regulasi yang jelas, transparansi dalam pengelolaan royalti, dan perlindungan hak-hak pencipta lagu adalah kunci untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kreativitas dan inovasi di dunia musik.