Polres Tasikmalaya Kota Gelar Mudik Gratis dan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Warga
Polres Tasikmalaya Kota Fasilitasi Mudik Aman dan Nyaman bagi Warga
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan menggelar program mudik gratis dan layanan penitipan kendaraan. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu warga yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman dengan aman dan nyaman, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik.
Mudik Gratis Tujuan Yogyakarta dan Solo
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, mengumumkan bahwa program mudik gratis kali ini menyediakan fasilitas bus dengan tujuan Yogyakarta dan Solo. Program ini terbuka bagi warga yang ingin pulang kampung ke wilayah tersebut. Pemberangkatan bus dijadwalkan pada hari Kamis, 27 Maret 2025, pukul 09.00 WIB dari Mapolres Tasikmalaya Kota. Mengingat kuota yang terbatas hanya untuk 55 orang, Kapolres mengimbau calon pemudik untuk segera mendaftar.
"Program mudik gratis ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang mungkin kesulitan mendapatkan tiket atau memilih menggunakan kendaraan pribadi," ujar AKBP Moch Faruk Rozi.
Syarat pendaftaran pun cukup mudah. Calon pemudik hanya perlu melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pendaftaran dapat dilakukan langsung di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota.
Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Selain program mudik gratis, Polres Tasikmalaya Kota juga menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis di Mapolres dan Mapolsek. Fasilitas ini diperuntukkan bagi warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya di Tasikmalaya.
"Kami menyadari bahwa banyak warga yang merasa khawatir meninggalkan kendaraannya saat mudik. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis di Mapolres dan Mapolsek, sehingga warga dapat mudik dengan tenang," jelas Kapolres.
Untuk menggunakan layanan penitipan kendaraan, warga diwajibkan menyertakan fotokopi KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan mencegah penitipan kendaraan bermasalah atau hasil tindak kejahatan.
Antusiasme Warga
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, menambahkan bahwa antusiasme warga terhadap program mudik gratis sangat tinggi. Banyak warga yang sudah mendatangi Satlantas untuk mendaftar.
"Alhamdulillah, respon masyarakat sangat positif. Bahkan, beberapa penjual bakso yang merantau di Tasikmalaya juga ikut mendaftar," kata Iptu Jajang Kurniawan.
Program mudik gratis dan layanan penitipan kendaraan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan menciptakan suasana mudik yang aman, nyaman, dan lancar. Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Manfaat Program
Inisiatif Polres Tasikmalaya Kota ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat dan keamanan lalu lintas, antara lain:
- Membantu warga kurang mampu: Memfasilitasi perjalanan mudik bagi warga yang kesulitan biaya.
- Mengurangi kepadatan lalu lintas: Mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, khususnya sepeda motor, sehingga meminimalkan potensi kemacetan.
- Meningkatkan keamanan: Mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang seringkali melibatkan pengendara sepeda motor jarak jauh.
- Memberikan rasa aman: Menyediakan tempat penitipan kendaraan yang aman dan terpercaya bagi warga yang mudik.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih khidmat dan tanpa rasa khawatir.
Daftar Persyaratan:
Mudik Gratis:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Penitipan Kendaraan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK