Oknum Polisi Menteng Peminta THR ke Pengusaha Hotel Disanksi Tegas
Oknum Polisi Menteng Peminta THR ke Pengusaha Hotel Disanksi Tegas
Jakarta - Seorang anggota Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar, dijatuhi sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Sanksi ini diberikan terkait dugaan tindakan Aipda Anwar yang mengedarkan surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada sejumlah pengusaha hotel di wilayah hukumnya. Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, mengungkapkan bahwa tindakan Aipda Anwar tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi.
"Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan," ujar Kompol Rezha Rahandi saat dihubungi awak media, Senin (24/3/2025). Kompol Rezha juga menambahkan bahwa Aipda Anwar tidak mengikuti prosedur yang berlaku dalam pembuatan dan pengedaran surat tersebut. "Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," tegasnya.
Kompol Rezha juga menjelaskan bahwa kop surat, nomor surat, dan stempel yang tertera pada surat edaran tersebut bukan berasal dari Polsek Metro Menteng. Saat ini, Propam Polres Jakarta Pusat tengah melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum dalam surat edaran permohonan THR tersebut.
"Kami telah memeriksa, termasuk pembuat surat, yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," ungkap Kompol Rezha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga nama lain yang tercantum dalam surat tersebut, yaitu AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan seorang staf bernama Rahman, mengaku tidak mengetahui perihal surat edaran tersebut.
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah surat edaran permohonan THR yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng di media sosial. Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha hotel di wilayah Jakarta Pusat dan berisi permohonan partisipasi Lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Surat tersebut mencantumkan empat anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, yaitu AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman. Di bagian bawah surat, tercantum nomor yang dapat dihubungi terkait permohonan partisipasi Lebaran tersebut.
Menanggapi viralnya surat tersebut, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi menegaskan bahwa surat tersebut tidak resmi dan diedarkan tanpa sepengetahuan pihaknya. "Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," jelas Kompol Rezha.
Daftar Poin Penting:
- Aipda Anwar, anggota Polsek Metro Menteng, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
- Sanksi diberikan karena Aipda Anwar diduga mengedarkan surat permohonan THR Lebaran ke pengusaha hotel.
- Kapolsek Metro Menteng menyatakan tindakan Aipda Anwar adalah inisiatif pribadi dan tidak sesuai prosedur.
- Propam Polres Jakarta Pusat tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
- Surat edaran permohonan THR tersebut viral di media sosial.
- Kapolsek Menteng menegaskan bahwa surat tersebut tidak resmi dan diedarkan tanpa sepengetahuan Polsek Menteng.