Eks Pegawai Pabrik Farmasi di Malang Ditangkap atas Praktik Pembuatan dan Distribusi Obat Ilegal

Malang Gempar: Dua Mantan Pekerja Pabrik Farmasi Terlibat Pembuatan dan Distribusi Obat Ilegal

Malang, Jawa Timur digemparkan dengan penangkapan dua mantan pekerja pabrik farmasi atas dugaan pembuatan dan distribusi obat-obatan ilegal. AS (39) dan SW (54), warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diciduk aparat kepolisian pada hari Minggu, 23 Maret 2025, di kediaman mereka. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan mencurigakan tanpa izin edar.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa kedua tersangka memanfaatkan pengalaman kerja mereka di sebuah pabrik farmasi pada tahun 2019 untuk meracik obat-obatan sendiri. Obat-obatan tersebut diklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit, mulai dari asam urat, sakit gigi, alergi, hingga pereda nyeri. Namun, yang sangat disayangkan, seluruh proses produksi dan distribusi dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Menurut penyelidikan, AS berperan sebagai otak peracikan obat ilegal tersebut. Ia membeli bahan-bahan baku secara daring melalui marketplace. Proses peracikan dilakukan tanpa takaran yang jelas dan standar farmasi yang berlaku. Setelah selesai diracik, obat-obatan tersebut dicetak label sendiri dan dikemas dalam bentuk rentengan untuk memudahkan penjualan.

SW bertugas sebagai pengedar yang memasarkan obat-obatan ilegal tersebut ke warung-warung kecil di pelosok Kabupaten Malang. Mereka sengaja memilih warung-warung kecil yang pengawasannya minim agar bisnis haram mereka tidak terendus. Praktik ini sangat berbahaya karena masyarakat menjadi rentan mengonsumsi obat-obatan yang tidak jelas komposisi dan keamanannya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Ratusan renteng obat-obatan ilegal tanpa izin edar
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.499.000
  • Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi

Obat-obatan ilegal yang disita meliputi berbagai jenis, seperti obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri. Harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per kemasan. Namun, pada kemasan obat tidak tertera izin edar maupun informasi mengenai kandungan obat.

Ancaman Hukuman dan Himbauan

Kedua pelaku kini harus berurusan dengan hukum dan terancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan. Pastikan hanya membeli obat di apotek resmi dan memiliki izin edar yang jelas. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya obat-obatan ilegal dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan yang tidak terjamin keamanannya.