Eks Ketua Ormas di Surabaya Terancam Hukuman Berat Atas Kasus Pencabulan Anak Tiri
Surabaya Digegerkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kota Surabaya kembali dikejutkan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial MR (38), seorang mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) Garuda. MR kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang baru berusia 15 tahun, AS. Kasus ini mencuat setelah aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap MR pada tanggal 12 Maret 2025, menyusul laporan dari pihak keluarga korban.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, pada Senin (24/3/2025) di Surabaya. Suryono menjelaskan bahwa MR menikahi ibu kandung korban pada tahun 2022. Tindak pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh MR sejak Desember 2024 hingga Maret 2025 di kediaman mereka. Perbuatan bejat ini berlangsung selama beberapa bulan, meninggalkan luka mendalam bagi korban.
Saat ini, AS, korban dari perbuatan keji tersebut, tengah mendapatkan penanganan intensif di ruang aman. Kondisi psikologisnya sangat memprihatinkan, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah tirinya. "Korban mengalami depresi berat akibat perlakuan yang dialaminya," ungkap Suryono.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dan memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Suryono.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat Surabaya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.