Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih: Menkop Budi Arie Ajukan Kepastian Skema ke Presiden Prabowo dalam Ratas Esok Hari

Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi akan membahas secara intensif skema pendanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan pada hari Selasa (24/3/2025).

"Besok, kami akan menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden. Kesempatan ini akan kami manfaatkan untuk menanyakan secara detail mengenai finalisasi skema pembiayaan Kopdes Merah Putih," ujar Budi Arie saat memberikan sosialisasi teknis pembentukan Kopdes Merah Putih secara hibrid bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Senin (24/3/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan urgensi pemerintah dalam merealisasikan program Kopdes Merah Putih yang menjadi salah satu fokus utama dalam meningkatkan perekonomian desa. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menyampaikan bahwa sumber pendanaan Kopdes Merah Putih akan berasal dari kombinasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Detail mengenai proporsi dan mekanisme penyaluran dana masih akan dibahas lebih lanjut, namun yang pasti adalah alokasi dana akan diambil dari APBN dan APBD," jelas Zulhas setelah rapat pembahasan pembentukan Kopdes Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Selain APBN dan APBD, sumber pendanaan lain yang dipertimbangkan adalah anggaran pemerintah desa serta dukungan pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani masih enggan memberikan komentar detail terkait opsi pembiayaan melalui APBN, dengan alasan pembahasan masih berlangsung.

Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Awalnya, target pembentukan Kopdes Merah Putih adalah 70.000 unit, namun kemudian ditingkatkan menjadi 80.000 unit. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara Presiden Prabowo dengan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan hukum pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Selain itu, dibentuk pula Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan tugas lintas kementerian/lembaga yang terlibat dalam program ini.

Berikut adalah poin-poin penting terkait program Koperasi Desa Merah Putih:

  • Target: Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
  • Sumber Pendanaan:
    • APBN
    • APBD
    • Anggaran Pemerintah Desa
    • Pembiayaan dari Himbara
  • Landasan Hukum: Instruksi Presiden (Inpres)
  • Koordinasi: Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa Merah Putih
  • Tujuan: Memperkuat ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan.

Dengan adanya rapat terbatas antara Menkop UKM dan Presiden Prabowo, diharapkan kejelasan mengenai skema pendanaan Kopdes Merah Putih dapat segera diperoleh, sehingga program ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.