Kekecewaan Pengemudi Grab Pematangsiantar atas Bonus Hari Raya yang Minim
Kekecewaan Pengemudi Grab Pematangsiantar atas Bonus Hari Raya yang Minim
Pematangsiantar, Sumatera Utara – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang bermitra dengan Grab di Pematangsiantar mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh aplikator. Bonus yang diterima, sebesar Rp 50.000, dianggap tidak sepadan dengan harapan dan kontribusi mereka.
Nazamuddin (32), seorang pengemudi Grab-Bike, mengaku baru menerima BHR pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Ia terkejut mendapati nominal yang tertera di notifikasi akunnya hanya Rp 50.000. Padahal, ia berharap bonus tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan Lebaran.
"Hari Sabtu kemarin masuk cuma lima puluh ribu dan nggak nyangka bonus cuma segitu. Rasanya nggak pantas untuk mitra teladan," ujar Nazamuddin saat ditemui di Jalan WR Supratman, Senin (24/3/2025).
Nazamuddin menambahkan bahwa ia biasanya menerima 10 hingga 15 orderan setiap hari. Bahkan, rekan-rekannya yang menerima orderan lebih banyak hanya mendapatkan bonus sekitar Rp 200.000. Ia membandingkan dengan aplikator lain yang memberikan bonus lebih besar, bahkan kepada pengemudi yang tidak aktif.
"Yang kerja sampai mati yang bisa menerima bonus banyak. Kalau aplikator lain memang lebih paten. Nggak narik aja dikasih lima puluh ribu," keluhnya.
Senada dengan Nazamuddin, David Lingga (38), pengemudi Grab sejak 2018, juga merasakan kekecewaan serupa. Ia menyebut bahwa ojek online adalah pekerjaan utamanya. David menjelaskan bahwa kriteria penerima BHR dari Grab bervariasi, dan bonus tertinggi diberikan kepada pengemudi yang menggunakan "slot", yaitu orderan dengan tarif murah namun jumlahnya banyak.
"Ada kawan driver baru gabung satu tahun dapat bonus delapan ratus ribu. Itu karena mereka pakai slot. Slot ini aturan ongkosnya murah tapi orderan banyak. Cuma siapa yang tahan terima ongkosnya segitu," kata David saat ditemui di Jalan Sisingamangaraja.
David mengkalkulasi bahwa pendapatan bulanannya mencapai Rp 3 juta. Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, ia memperkirakan akan menerima bonus sekitar Rp 600.000, atau 20% dari pendapatan bersih tahunan. Namun, kenyataannya ia hanya menerima Rp 50.000.
David menyayangkan jika kriteria penerima BHR didasarkan pada jumlah orderan "slot". Ia merasa hal ini tidak adil.
"Kalau sesuai surat edaran itu kan dua puluh persen dari pendapatan bersih dalam setahun. Ini nggak dilihat riwayat orderan tapi slot. Jadi nggak adil. Makanya sakit hati ku, kalau bukan ini kerja utama ku, aku nggak sakit hati kek gini," ungkapnya.
Kekecewaan para pengemudi Grab di Pematangsiantar ini mencerminkan permasalahan yang lebih luas terkait kesejahteraan mitra ojol dan transparansi perhitungan bonus dari aplikator.