Asisten Rumah Tangga Dibekuk Polisi Usai Curi Jam Tangan Mewah Senilai Miliaran Rupiah
Kasus pencurian jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 miliar yang dilakukan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Isma Riyanti (31) berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Jejak digital pembelian jam tangan palsu atau KW menjadi petunjuk krusial dalam mengungkap aksi kejahatan tersebut. Modus operandinya adalah menukar jam tangan asli dengan barang palsu.
Kejadian bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban, seorang pengusaha yang identitasnya dirahasiakan, melaporkan kejadian ini setelah menaruh curiga pada tingkah laku ART-nya. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, kecurigaan korban bermula ketika Isma meninggalkan rumah tanpa izin dan memblokir nomor telepon korban.
- Awal Mula Kecurigaan: Korban mendapati ART meninggalkan rumah tanpa izin dan memblokir nomor telepon korban.
- Pemeriksaan Telepon Genggam: Korban kemudian memeriksa ponsel operasional yang biasa digunakan Isma.
Kecurigaan korban semakin menguat saat memeriksa ponsel operasional yang biasa digunakan Isma. Di dalam ponsel tersebut, ditemukan bukti pemesanan jam tangan Patek Philippe KW yang sangat mirip dengan milik korban. Pemesanan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2025 melalui sebuah platform e-commerce dan diterima pada tanggal 10 Maret 2025. Dari sinilah, korban menyadari bahwa jam tangan aslinya telah ditukar dengan barang palsu.
Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan penemuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Isma sebagai pelaku pencurian. Modus operandi yang dilakukan Isma adalah menukarkan jam tangan Patek Philippe asli milik korban dengan jam tangan KW yang dibelinya secara online seharga Rp 550 ribu. Jam tangan asli tersebut kemudian dijual oleh Isma ke sebuah toko di Surabaya, Jawa Timur, dengan harga Rp 550 juta.
Isma berhasil ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada Selasa, 18 Maret 2025. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jam tangan Patek Philippe asli yang telah dijual oleh Isma. Kepada polisi, Isma mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa kesal tidak diizinkan cuti oleh korban. Padahal, ia sudah membeli tiket untuk berlibur bersama suaminya ke Singapura. Motif lainnya adalah untuk memenuhi gaya hidup mewah.
Konsekuensi Hukum
Akibat perbuatannya, Isma kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rincian Kasus:
- Nilai Kerugian: Rp 3 Miliar
- Harga Jam KW: Rp 550 Ribu
- Harga Jual Jam Asli: Rp 550 Juta
- Lokasi Penangkapan: Stasiun Gubeng, Surabaya
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mempekerjakan asisten rumah tangga dan pentingnya pengawasan terhadap barang-barang berharga di rumah.