Oknum ASN Gadungan Pemeras Pedagang Pasar Cibitung Berhasil Diringkus Polisi

Aksi Pemerasan Berkedok THR, ASN Gadungan Diciduk di Bekasi

Bekasi, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) gadungan. Pria bernama Sodri ini, bersama komplotannya, melakukan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi mereka viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan keresahan di kalangan pedagang.

Kasus ini bermula ketika sebuah video beredar luas di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang mengenakan pakaian mirip seragam ASN mendatangi para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Dengan membawa kuitansi bertuliskan 'THR Retribusi', pelaku memaksa para pedagang untuk memberikan sejumlah uang. Dalam video tersebut, pelaku terdengar mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk retribusi keamanan dan retribusi lainnya.

"Pemda, retribusi keamanan ama retribusi," ujar pelaku dalam video yang viral tersebut.

Menurut keterangan perekam video, aksi pemerasan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan dialami oleh perekam sendiri sejak empat tahun lalu ketika pertama kali berjualan di Pasar Induk Cibitung. Merasa resah dan dirugikan, perekam video berharap pihak berwajib segera bertindak untuk menghentikan praktik pemerasan ini.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Menanggapi laporan dan keresahan masyarakat, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Hasilnya, Sodri berhasil diamankan pada Minggu malam (23/3/2025). Selain Sodri, polisi juga menetapkan satu orang lainnya bernama Samsul sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah kita tangkap tadi malam," kata Kombes Pol. Mustofa kepada awak media.

Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa Sodri bukanlah seorang ASN Pemkab Bekasi. Ia memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dan para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita akan proses. Bukan pegawai (Pemkab Bekasi)," tegasnya.

Modus Operandi dan Hasil Kejahatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sodri bersama tiga rekannya melakukan aksi pemerasan ini pada hari Sabtu (22/3/2025). Mereka berkeliling Pasar Induk Cibitung dan meminta sumbangan THR kepada para pedagang. Dalam semalam, komplotan ini berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1.600.000. Uang tersebut kemudian dibagi rata, dan saat penangkapan, polisi berhasil menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 450.000.

Konsekuensi Hukum

Atas perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat dengan pasal tentang pemerasan dan penipuan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas dan meminta sumbangan tanpa dasar yang jelas. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik serupa.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih waspada dan tidak mudah memberikan uang kepada orang yang tidak dikenal, apalagi dengan alasan yang mencurigakan. Jika ada pihak yang memaksa atau mengintimidasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Daftar Kerugian Pedagang

Berikut adalah daftar kerugian pedagang yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian:

  • Pedagang A: Rp 200.000
  • Pedagang B: Rp 300.000
  • Pedagang C: Rp 150.000
  • Pedagang D: Rp 250.000
  • Pedagang E: Rp 350.000
  • Pedagang F: Rp 350.000