Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Pulogadung: Terlapor Mangkir dari Panggilan Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Pulogadung: Terlapor Mangkir dari Panggilan Polisi
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, terus bergulir. Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada terduga pelaku, yakni majikan dari ART tersebut. Namun, pada hari yang telah ditentukan, terduga pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terduga pelaku," ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, kepada awak media pada Senin (24/3/2025). "Namun, yang hadir justru kuasa hukum dari terduga pelaku, berjumlah dua orang, dan mereka mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap klien mereka."
Kendati demikian, pihak kepolisian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Karena ini masih bersifat undangan, terduga pelaku memiliki hak untuk menyampaikan alasan yang masuk akal jika ingin menunda pemeriksaan. Kami akan mengirimkan panggilan kedua untuk mengundang terduga pelaku hadir di hadapan penyidik guna dimintai keterangan," jelas Kombes Nicolas.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Polres Banyumas, mengingat korban saat ini berada di kampung halamannya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Korban saat ini telah kembali ke rumahnya di wilayah hukum Polres Banyumas. Kami telah berkoordinasi dengan penyidik di sana untuk meminta keterangan dari korban. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan," lanjut Kombes Nicolas.
Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penganiayaan ini.
"Barang bukti yang telah diamankan antara lain rekaman CCTV dan keterangan dari seorang saksi yang mengetahui bahwa korban diduga mengalami penganiayaan oleh majikannya. Saksi tersebut juga bekerja sebagai ART di rumah tersebut," terang Kombes Nicolas.
Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang menunjukkan seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Jakarta. Video tersebut bahkan diunggah oleh anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut informasi yang dihimpun, korban yang bernama S, baru bekerja sebagai ART di keluarga tersebut sejak November 2024. Keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan S seminggu setelah ia mulai bekerja. Keluarga kemudian menerima kabar bahwa mereka harus membayar uang tebusan sebesar Rp 5 juta agar S bisa dipulangkan ke rumah.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede. S akhirnya tiba di rumahnya pada Jumat dini hari dengan kondisi tubuh penuh luka. Kepada keluarga, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya, namun tidak diberi uang saku. Ia sempat terlantar di Terminal Purwokerto sebelum akhirnya diantar pulang oleh seorang tukang ojek.
"Dari keterangan korban, ia sering dipukul dan dianiaya oleh majikannya, baik istri maupun suami, karena dianggap tidak becus dalam bekerja, seperti saat mengepel lantai dan pekerjaan rumah tangga lainnya," ungkap Kepala Desa Tanggeran Rawan.