Aksi Protes UU TNI di Palangkaraya Memanas: Mahasiswa Kibarkan Bendera Setengah Tiang di Gedung DPRD

Aksi demonstrasi menentang pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bergulir di berbagai daerah. Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berujung pada penurunan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (24/3/2025).

Massa aksi yang menuntut pembatalan UU TNI tersebut, awalnya berkumpul di depan gerbang DPRD Palangkaraya. Sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dengan aparat keamanan yang berjaga. Upaya negosiasi antara perwakilan mahasiswa dengan pihak DPRD untuk audiensi di dalam gedung menemui jalan buntu. Mahasiswa menolak untuk hanya menyampaikan aspirasi di depan gerbang.

Koordinator lapangan aksi, Doni Miseri, dengan tegas menyampaikan tuntutan pembatalan UU TNI. Ia menyerukan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keberadaan undang-undang tersebut. "Kami menuntut agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut UU TNI," tegasnya di hadapan aparat kepolisian dan massa aksi.

Karena negosiasi tidak membuahkan hasil, sejumlah mahasiswa kemudian mengambil inisiatif dengan memanjat pagar gedung DPRD. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk simbolik atas ketidakpedulian pemerintah dan wakil rakyat terhadap aspirasi masyarakat sipil. Setelah berhasil memanjat, mereka menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas disahkannya UU TNI yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengancam supremasi sipil.

UU TNI sendiri menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil karena dianggap memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada militer dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas kepolisian. Beberapa pasal dalam UU tersebut juga dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.

Poin-Poin Tuntutan Mahasiswa:

  • Pembatalan UU TNI.
  • Audiensi dengan anggota DPRD di dalam gedung.
  • Pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sipil.

Aksi Simbolik:

  • Penurunan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang.
  • Penyanyian lagu Indonesia Raya.

Situasi di depan Gedung DPRD Palangkaraya sempat tegang namun terkendali. Aparat kepolisian terus melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD terkait aksi demonstrasi dan tuntutan mahasiswa tersebut.