Polri Kaji Usulan Penghapusan SKCK: Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik atau Potensi Ancaman Keamanan?
Polri Kaji Usulan Penghapusan SKCK: Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik atau Potensi Ancaman Keamanan?
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan mengkaji secara mendalam usulan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Usulan ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait kesulitan yang dihadapi mantan narapidana dalam mencari pekerjaan.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa Polri menghargai setiap masukan konstruktif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penerbitan SKCK saat ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bagian integral dari fungsi operasional kepolisian dalam memberikan pelayanan publik.
"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Polri menyadari bahwa SKCK memiliki peran ganda. Di satu sisi, SKCK membantu masyarakat dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan. Di sisi lain, SKCK berfungsi sebagai catatan penting bagi kepolisian dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap potensi tindak kejahatan.
Manfaat SKCK Menurut Polri:
- Pelayanan Publik: Memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi persyaratan administratif, seperti melamar pekerjaan.
- Keamanan: Membantu dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pencatatan potensi risiko kriminalitas.
- Pengawasan dan Pengendalian: Memudahkan proses identifikasi dan pemantauan individu yang berpotensi melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan jika usulan tersebut dianggap menghambat, maka Polri akan membahasnya secara komprehensif untuk mencari solusi terbaik. Polri akan mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pelayanan publik maupun keamanan dan ketertiban masyarakat. Penghapusan SKCK akan berdampak pada catatan kejahatan atau kriminalitas.
Usulan penghapusan SKCK ini bermula dari surat yang dilayangkan Kemenkumham kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemenkumham menilai bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, terutama bagi mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena adanya catatan kriminal di SKCK mereka. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.
Nicholay Aprilindo menjelaskan bahwa Kemenkumham menemukan fakta di lapangan, terutama di lembaga pemasyarakatan (lapas), bahwa banyak mantan narapidana residivis kembali melakukan tindak pidana karena kesulitan ekonomi akibat sulitnya mencari pekerjaan setelah bebas dari penjara. Adanya catatan kriminal di SKCK menjadi penghalang utama bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Menurutnya, meskipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, keterangan mengenai pernah dipidana tetap tercantum, sehingga menyulitkan mereka untuk diterima di dunia kerja.
Kemenkumham berharap usulan ini dapat dipertimbangkan secara serius oleh Kapolri demi kemanusiaan dan penegakan HAM, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.