ART di Jakarta Selatan Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan Jam Tangan Mewah Senilai Miliaran Rupiah
ART di Jakarta Selatan Diduga Gelapkan Jam Tangan Mewah Akibat Penolakan Cuti
Kasus penggelapan jam tangan mewah Patek Philippe senilai Rp 3 miliar menggemparkan Jakarta Selatan. Isma Riyanti (31), seorang asisten rumah tangga (ART), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan melakukan penggelapan terhadap jam tangan milik majikannya. Motif dari tindakan nekat ini diduga kuat karena kekecewaan Isma yang tidak mendapatkan izin cuti Lebaran dari sang majikan.
"Motif sementara yang kami dapatkan adalah pelaku merasa kecewa dan sakit hati karena tidak diizinkan mengambil cuti," ungkap AKBP Ardian Satrio Utomo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/3/2025).
Menurut keterangan polisi, Isma telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia bahkan telah membeli tiket perjalanan ke Singapura bersama suaminya, jauh sebelum melancarkan aksinya. Hal ini mengindikasikan bahwa Isma memiliki rencana untuk melarikan diri setelah berhasil menggondol jam tangan mewah tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan majikan Isma, melaporkan kehilangan jam tangan Patek Philippe miliknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2025. Korban menyadari bahwa jam tangannya telah ditukar dengan replika atau barang palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Isma sebagai pelaku utama. Isma berhasil ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada tanggal 18 Maret 2025. Penangkapan dilakukan saat Isma diduga hendak melarikan diri ke luar kota.
Modus Operandi dan Penjualan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Isma mengakui telah mencuri jam tangan Patek Philippe milik majikannya. Ia kemudian menjual jam tangan mewah tersebut di Surabaya dengan harga yang jauh di bawah nilai aslinya.
"Jam tangan tersebut memiliki nilai sekitar Rp 3 miliar. Pelaku berhasil menjualnya di Surabaya dengan harga Rp 550 juta," jelas AKBP Ardian Satrio Utomo.
Untuk mengelabui korban, Isma mengganti jam tangan asli dengan replika yang ia beli secara online. Korban awalnya tidak menyadari bahwa jam tangannya telah ditukar karena Isma meletakkan replika tersebut di tempat penyimpanan jam tangan seperti biasa.
"Pelaku membeli jam palsu tersebut dari toko online untuk menggantikan jam asli," terang AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi juga berupaya untuk melacak keberadaan jam tangan Patek Philippe yang telah dijual oleh Isma.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Replika jam tangan Patek Philippe
- Tiket perjalanan ke Singapura
- Uang tunai hasil penjualan jam tangan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan, bahkan dari orang terdekat sekalipun. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.