DJKN Gelar Lelang Aset Hotel di Berbagai Daerah, Nilai Limit Capai Puluhan Miliar Rupiah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menggelar lelang aset negara. Kali ini, beberapa aset berupa properti hotel di berbagai wilayah di Indonesia menjadi objek lelang yang menarik perhatian investor. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah ditunjuk sebagai pelaksana lelang, menawarkan kesempatan bagi para peminat untuk memiliki aset properti dengan nilai limit yang cukup kompetitif.
Penawaran menarik ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ditjenkn, mengundang partisipasi publik dalam proses lelang yang transparan dan akuntabel. Berikut rincian beberapa hotel yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL di berbagai kota:
- Resort Tuban Tropis, Kabupaten Tuban: KPKNL Surabaya menawarkan sebidang tanah seluas 2.260 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Aset ini dijual oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Divisi Enterprise & Commercial Remedial and Recovery 06. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp17,4 miliar, dengan uang jaminan sebesar Rp5 miliar yang harus disetor paling lambat 15 April 2025. Batas akhir penawaran ditetapkan pada 16 April 2025 pukul 10.50 WIB.
- Hotel Permata Inn, Kabupaten Tegal: KPKNL Tegal melelang dua bidang tanah dengan luas total 1.149 m2, termasuk bangunan seluas 411 m2. Aset ini berasal dari PT Bank KB Bukopin, Tbk SPC II Management Department. Nilai limit lelang adalah Rp12,5 miliar, dengan uang jaminan Rp2,5 miliar. Batas akhir penyetoran jaminan adalah 09 April 2025, dan batas akhir penawaran pada 10 April 2025 pukul 10.00 WIB.
- Hotel di Kabupaten Badung, Bali: KPKNL Denpasar menawarkan sebidang tanah seluas 1.300 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya. Aset ini dijual oleh PT Bank Muamalat Indonesia. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp9,2 miliar, dengan uang jaminan sebesar Rp1,8 miliar. Jaminan harus disetor paling lambat 13 April 2025, dengan batas akhir penawaran pada 14 April 2025 pukul 09.00 WIB.
- Hotel di Kota Tasikmalaya: KPKNL Tasikmalaya melelang dua bidang tanah dengan luas total 2.568 m2, termasuk bangunan seluas 68 m2. Aset ini berasal dari PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Nilai limit lelang adalah Rp3,8 miliar, dengan uang jaminan Rp382 juta. Batas akhir penyetoran jaminan adalah 21 April 2025, dan batas akhir penawaran pada 22 April 2025 pukul 10.00 WIB.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang ini, DJKN melalui akun Instagram @ditjenkn menyediakan panduan lengkap mengenai tata cara mengikuti lelang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sorotan berjudul "Ikut Lelang".
Lelang aset negara ini merupakan bagian dari upaya DJKN untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam investasi properti. Dengan proses yang transparan dan akuntabel, lelang ini diharapkan dapat menarik minat investor dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.