Terlilit Utang, Pria di Lampung Tengah Rampok dan Bunuh Pemilik Toko Sembako

Lampung Tengah Gempar: Perampokan Berujung Maut

Kasus perampokan yang menggemparkan Lampung Tengah akhirnya terungkap. Wahono (50), pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pemilik toko sembako di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Penangkapan ini mengakhiri perburuan terhadap pelaku yang sempat buron usai melakukan aksi kejinya pada Jumat (21/3/2025) malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan mengungkapkan motif di balik perampokan tersebut. Menurut keterangan pelaku, Wahono nekat merampok toko milik pasangan suami istri Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46) karena merasa kesal terus-menerus ditagih utang.

"Pelaku memiliki utang belasan juta rupiah kepada korban. Karena merasa terdesak dan kesal, pelaku merencanakan perampokan," jelas Kombes Yuni.

Kronologi Perampokan:

Pada malam kejadian, Wahono mendatangi toko korban dengan berpura-pura hendak berbelanja. Saat situasi memungkinkan, pelaku melancarkan aksinya. Perampokan tersebut berujung tragis. Sri Lestari, istri pemilik toko, tewas akibat serangan pelaku. Didik Suprayogi, sang suami, mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini, Wahono telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Jika terbukti bersalah, Wahono terancam hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang dampak buruk dari masalah ekonomi yang tidak terselesaikan dengan baik. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Rincian Kejadian:

  • Lokasi: Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
  • Waktu: Jumat, 21 Maret 2025, malam hari.
  • Korban: Didik Suprayogi (luka berat) dan Sri Lestari (meninggal dunia).
  • Pelaku: Wahono (50).
  • Motif: Kesal karena ditagih utang belasan juta rupiah.

Pasal yang dikenakan:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
  • Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.