Upaya Penyelundupan Narkoba ke Rutan Salemba Digagalkan, Polisi Buru Pengirim Misterius

Penyelundupan Narkoba ke Rutan Salemba: Upaya Gagalkan Peredaran di Balik Jeruji

Jakarta - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Paket mencurigakan yang berisi narkotika tersebut ditemukan pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di kalangan warga binaan.

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika seorang petugas jaga, Desti Diana Syanturi, menerima seorang pengunjung di area Balai Betawi. Pengunjung tersebut membawa sebuah paper bag bermotif batik. Menurut pengakuan pengunjung tersebut, paper bag itu berisi berkas pengurusan pembebasan bersyarat (PB).

Namun, gelagat mencurigakan pengunjung tersebut memicu kecurigaan petugas. Saat ditanya mengenai jaminan atas berkas yang diserahkan, pria tersebut justru memilih untuk pergi dengan tergesa-gesa sambil menerima panggilan telepon. Kejanggalan ukuran paper bag juga menambah kecurigaan, mengingat berkas PB biasanya tidak terlalu tebal.

"Awalnya petugas mengira itu berkas biasa, tetapi gerak-gerik dan ukuran paper bag yang tidak wajar menimbulkan kecurigaan," jelas Wahyu.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, pihak Rutan Salemba segera berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih. Setelah diperiksa, paper bag tersebut ternyata berisi dua paket klip narkoba yang diduga sabu dengan berat total 204 gram, serta 37 butir pil ekstasi.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam paper bag," imbuh Wahyu.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan menangkap pelaku yang berupaya menyelundupkan narkoba tersebut. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi terkait kasus ini.

"Kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, kami telah memeriksa dua orang saksi. Kami berharap dapat segera mengungkap identitas pelaku dan motifnya," ujar AKP Yossy.

AKP Yossy menambahkan, petugas jaga saat kejadian dalam keadaan bingung dengan kedatangan pengunjung tersebut, karena awalnya menyampaikan bahwa berkas tersebut akan mengurus PB (pembebasan bersyarat).

Nilai narkoba yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan pentingnya peningkatan kewaspadaan serta pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung Rutan.

Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Jenis Narkoba: Sabu (204 gram) dan Ekstasi (37 butir)
  • Lokasi: Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat
  • Nilai Barang Bukti: Diperkirakan mencapai Rp 200 juta
  • Status Penyelidikan: Polsek Cempaka Putih tengah melakukan penyelidikan intensif

Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini menjadi bukti komitmen Rutan Salemba dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan penjara. Pihak Rutan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.