DPR Soroti Rangkap Jabatan Dirut Bulog: Fokus Pangan Jadi Taruhan

Polemik Rangkap Jabatan Dirut Bulog Mencuat di DPR: Fokus Pangan Nasional Dipertanyakan

Jakarta - Ketidakhadiran Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, dalam rapat penting di Komisi IV DPR RI terkait swasembada dan stabilitas pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri, memicu sorotan tajam. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-P, Sonny T Danaparamita, secara terbuka menyindir rangkap jabatan yang disandang oleh Dirut Bulog tersebut.

“Kehadiran Dirut Bulog sangat krusial dalam forum ini, mengingat urgensi pembahasan mengenai ketersediaan dan stabilitas harga pangan, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” ujar Sonny dalam sesi pendalaman bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian, dan Pupuk Indonesia. Bulog sendiri diwakili oleh Wakil Dirut, Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq.

Sonny menekankan bahwa rangkap jabatan seorang Dirut Bulog berpotensi mengganggu fokus dan kinerja dalam mengemban amanah strategis terkait pangan. Ia juga menyinggung soal Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan, yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

“Undang-Undang TNI telah memberikan batasan yang jelas mengenai pos-pos yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Idealnya, pejabat publik dapat fokus sepenuhnya pada tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam sektor vital seperti pangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sonny mengkritisi fenomena penempatan personel TNI-Polri aktif di berbagai jabatan sipil, yang menurutnya mencerminkan ketidakmampuan ASN di kementerian/lembaga dalam menjalankan tugasnya secara optimal. Ia menilai bahwa hal ini merupakan sebuah ironi dan tamparan bagi internal kementerian.

"Fenomena ini mengindikasikan adanya permasalahan internal dalam pengelolaan sumber daya manusia di kementerian. Penempatan personel TNI-Polri aktif seharusnya menjadi solusi terakhir, bukan justru menjadi solusi utama," paparnya.

Implikasi UU TNI dan Penempatan Personel Aktif

Pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU menjadi landasan hukum bagi penempatan prajurit aktif di sejumlah jabatan sipil. Namun, hal ini juga menuai kritik dan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dan profesionalitas.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI berdasarkan Pasal 47 UU TNI:

  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kejaksaan Agung
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Kementerian lain dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang memerlukan tenaga dan keahlian personel TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sonny berharap pemerintah dapat mengevaluasi secara komprehensif penempatan personel TNI-Polri aktif di jabatan sipil, serta meningkatkan kapasitas dan profesionalisme ASN agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Fokus pada ketahanan pangan, kata dia, tidak boleh dikompromikan akibat dualisme peran dan potensi konflik kepentingan.