Residivis Kasus Narkoba Kembali Beraksi, Edarkan 8 Kg Sabu di Palembang Demi Susu Anak
Residivis Kasus Narkoba Kembali Beraksi, Edarkan 8 Kg Sabu di Palembang Demi Susu Anak
Seorang pria berusia 36 tahun, Syatria Bakti Prakasih, warga Palembang, Sumatera Selatan, kembali ditangkap pihak kepolisian atas kasus peredaran narkoba. Ironisnya, tersangka yang berstatus residivis ini mengaku terpaksa mengedarkan sabu demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, khususnya untuk membeli susu anaknya yang masih berusia sembilan bulan. Penangkapan Syatria mengungkap jaringan pengedaran narkoba lintas negara yang melibatkan Malaysia dan Palembang.
Penangkapan Syatria dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,35 kilogram sabu berkualitas tinggi dan 1000 butir ekstasi berlogo Brazilian. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas informasi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Syatria ditangkap di kediamannya di daerah Gandus, Palembang, dan barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam koper di kamarnya. Sang istri, menurut keterangan Syatria, tidak mengetahui aktivitas ilegal suaminya.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Syatria yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Balai dan baru bebas pada tahun 2022, mengungkapkan terpaksa kembali terlibat dalam peredaran narkoba karena desakan ekonomi. Ia mengaku kekurangan pekerjaan dan membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, termasuk susu untuk anaknya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh seorang pemasok narkoba berinisial PN yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Syatria berperan sebagai kurir. Ia menerima sabu dari PN untuk kemudian diedarkan. Ia mengaku mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Dalam dua minggu terakhir, Syatria mengaku telah mengedarkan 2 kilogram sabu dan memperoleh upah Rp 2 juta yang seluruhnya diberikan kepada istrinya untuk kebutuhan keluarga. Sisanya, 8 kg sabu, berhasil diamankan polisi sebelum diedarkan.
Kapolrestabes Palembang menambahkan bahwa jaringan pengedaran narkoba ini memiliki koneksi internasional, terhubung dengan Malaysia. Yang lebih mengejutkan, komunikasi dan perekrutan Syatria sebagai kurir terjadi saat ia masih menjalani hukuman di Lapas. Hal ini menunjukkan adanya celah keamanan di lembaga pemasyarakatan yang perlu segera dibenahi.
Kasus ini kembali menyoroti permasalahan ekonomi yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti nyata adanya jaringan peredaran narkoba yang terorganisir dengan baik dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak di dalam lembaga pemasyarakatan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap pemasok narkoba (PN) dan mengungkap jaringan lebih luas dibalik kasus ini. Penting untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat serta memberikan pembinaan dan rehabilitasi bagi para pelaku, khususnya yang terdorong oleh faktor ekonomi.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Syatria Bakti Prakasih (36) ditangkap karena mengedarkan 8,35 kg sabu dan 1000 butir ekstasi.
- Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2022.
- Motif kejahatan dikarenakan faktor ekonomi, khususnya untuk membeli susu anak.
- Jaringan narkoba melibatkan Malaysia dan komunikasi terjadi saat tersangka masih di dalam lapas.
- Polisi masih memburu pemasok narkoba berinisial PN.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah preventif dalam memberantas peredaran narkoba serta memperbaiki sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.