ART di Jakarta Selatan Gasak Jam Tangan Mewah Senilai Miliaran Rupiah, Polisi Ringkus Pelaku

Asisten Rumah Tangga di Jakarta Selatan Ditangkap Atas Kasus Pencurian Jam Tangan Mewah

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian sebuah jam tangan mewah merek Patek Philippe milik majikannya di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan. Nilai jam tangan yang dicuri tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 3 miliar.

Menurut keterangan AKP Igo, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang rapi dan terencana. IR memanfaatkan kelengahan majikannya saat tidak berada di apartemen untuk melancarkan aksinya. Jam tangan asli kemudian ditukar dengan jam tangan palsu yang dibeli secara online dengan harga yang jauh lebih murah, hanya berkisar ratusan ribu rupiah.

"Pelaku dengan sengaja mengganti jam tangan asli dengan yang palsu dengan maksud agar korban tidak langsung menyadari bahwa jam tangannya telah dicuri," jelas AKP Igo dalam keterangan persnya.

Setelah berhasil mengganti jam tangan tersebut, IR kemudian menjual jam tangan Patek Philippe curian tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 550 juta. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Berikut adalah kronologi singkat kejadian:

  • Kesempatan: IR memanfaatkan saat majikan tidak berada di apartemen.
  • Aksi: Menukar jam tangan Patek Philippe asli dengan jam tangan palsu.
  • Penjualan: Menjual jam tangan asli seharga Rp 550 juta.
  • Pembelian: Membeli jam tangan palsu secara online seharga ratusan ribu rupiah.

Tindakan IR ini kemudian diketahui oleh korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IR di kediamannya.

Atas perbuatannya, IR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang di sekitar kita, meskipun mereka adalah orang yang kita percaya.