Oknum Mengaku ASN Ditangkap Atas Pemerasan THR di Pasar Cibitung, Raup Jutaan Rupiah
Penangkapan Pemalak Berkedok ASN Gegerkan Pasar Cibitung
Bekasi, Jawa Barat - Jajaran kepolisian berhasil membekuk dua orang pria yang diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi mereka viral di media sosial dan meresahkan para pedagang.
Menurut keterangan Kombes. Pol. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, para pelaku berjumlah empat orang dan beraksi pada malam hari, menyasar para pedagang yang membuka lapak di Pasar Induk Cibitung. Modus yang digunakan adalah dengan mengenakan seragam layaknya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan surat tanda terima atau kuitansi bertuliskan 'THR Retribusi'.
"Mereka berempat, berinisial Sodri, Samsul, Agus, dan Doko. Dua orang berhasil kami amankan, yakni Sodri dan Samsul. Sementara dua lainnya, Agus dan Doko, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran," jelas Kombes Mustofa.
Dalam aksinya, keempat pelaku berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 1.600.000 dari sejumlah pedagang yang menjadi korban. Uang tersebut kemudian dibagi rata di antara mereka. Namun, saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp 450.000.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025. Aksi para pelaku terekam oleh salah seorang pedagang dan kemudian diunggah ke media sosial. Video tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kemarahan warganet. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berseragam ASN mendatangi seorang pedagang dan menyerahkan kuitansi THR.
"Pemda, retribusi keamanan ama retribusi," ujar pelaku dalam video tersebut.
Perekam video, yang juga merupakan pedagang di Pasar Induk Cibitung, mengaku bahwa praktik pemerasan bermodus THR ini sudah berlangsung lama, bahkan sejak dirinya mulai berdagang di pasar tersebut empat tahun lalu. Ia berharap dengan penangkapan ini, praktik tersebut dapat dihentikan.
"Tolong Pak biar nggak jadi kebiasaan Pak," ujarnya dalam video.
Berikut adalah rincian kejadian:
- Waktu Kejadian: Sabtu malam, 22 Maret 2025
- Tempat Kejadian: Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi
- Pelaku: Empat orang (Sodri, Samsul, Agus, Doko)
- Korban: Pedagang di Pasar Induk Cibitung
- Modus: Meminta THR dengan mengenakan seragam ASN dan memberikan kuitansi
- Barang Bukti: Uang tunai Rp 450.000 dan kuitansi THR
Tindak Lanjut
Saat ini, kasus pemerasan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dua pelaku yang berhasil ditangkap, Sodri dan Samsul, akan dijerat dengan pasal tentang pemerasan. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.
Kombes Mustofa mengimbau kepada para pedagang yang menjadi korban pemerasan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai ASN dan meminta sumbangan atau THR.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan kepolisian setempat. Mereka berjanji akan meningkatkan pengawasan dan keamanan di pasar-pasar tradisional untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai hak dan kewajiban mereka, serta cara melaporkan tindakan pemerasan kepada pihak berwajib.