Sidang Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Optimis Kebenaran Terungkap Melalui Kesaksian Pejabat Kemendag dan Kemenperin

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Merasa Terbantu dengan Keterangan Saksi

Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menunjukkan optimisme setelah mendengarkan keterangan dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (24/3/2025), menghadirkan empat pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan dua pejabat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap," ujar Tom Lembong kepada awak media usai persidangan. Ekspresi lega terpancar dari wajahnya, menyiratkan harapan bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan membuktikan ketidakbersalahannya.

Salah satu poin penting yang disoroti Lembong adalah kesaksian dari Robert J Bintaryo, yang pernah menjabat sebagai Direktur Bahan Pokok Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Kesaksian Robert membantah dakwaan JPU terkait kebijakan impor yang dituduhkan dilakukan saat Indonesia mengalami surplus gula.

Menurut Lembong, para saksi dari Kemendag telah mengonfirmasi bahwa pada periode 2015-2016 tidak terjadi surplus gula di Indonesia. Fakta ini, menurutnya, tercantum secara resmi dalam risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada akhir tahun 2015, serta rapat-rapat Menko Perekonomian setelahnya. Keterangan ini membantah klaim awal yang menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya.

Lebih lanjut, Lembong juga menyinggung kesaksian yang menepis dugaan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sengaja melakukan impor saat stok gula di Indonesia sedang melimpah. Ia menekankan bahwa tidak ada larangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengolah gula mentah impor menjadi gula putih. Kerjasama ini, menurutnya, merupakan upaya pemerintah dalam menstabilkan harga dan stok gula nasional.

Dakwaan Jaksa dan Pasal yang Dilanggar

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Tom Lembong menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) tanpa didasari rapat koordinasi antar kementerian. Selain itu, JPU juga mendakwa Lembong memberikan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kebijakan impor ini dinilai oleh Jaksa dilakukan pada saat Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga merugikan para petani tebu lokal. Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU berpendapat bahwa tindakan Lembong tersebut melanggar hukum, memperkaya pihak lain atau korporasi, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam pelaksanaan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.

Dengan adanya kesaksian dari para pejabat Kemendag dan Kemenperin yang dinilai meringankan posisinya, Tom Lembong berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan memberikan putusan yang adil.