Oknum Karyawan di Sukabumi Diduga Gelapkan Dana Perusahaan untuk Nafkahi Tiga Keluarga

Penggelapan Dana Perusahaan Terungkap di Sukabumi: Motif Ekonomi Jadi Sorotan

Kasus penggelapan dana perusahaan yang melibatkan dua orang tersangka, E (46 tahun) dan BP (41 tahun), berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi Kota. Kasus ini bermula dari laporan palsu yang dibuat oleh E, seorang sopir penyuplai rokok, yang mengaku menjadi korban begal. Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mapolresta Sukabumi, Senin (24/3/2025).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa E awalnya melaporkan kejadian pembegalan yang dialaminya di Jalan Taman Bahagia pada 4 Maret lalu. Dalam laporannya, E menyatakan bahwa uang perusahaan yang dibawanya raib digasak oleh komplotan begal. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota setelah dilimpahkan dari Polsek Warudoyong.

Namun, penyelidikan mendalam mengungkap fakta bahwa laporan begal tersebut hanyalah rekayasa belaka. E, yang bekerja sebagai sopir penyuplai rokok, ternyata sengaja membuat laporan palsu untuk menutupi aksi penggelapan dana perusahaan yang dilakukannya bersama BP. Lebih lanjut terungkap bahwa E tidak hanya menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri, tetapi juga untuk menafkahi tiga keluarga lainnya.

"Buat biaya sekeluarga, keluarga enggak tahu (uang itu) hasilnya dari mana. Di keluarga jadi tulang punggung, ada tiga keluarga, yang lain tidak bekerja," ungkap E kepada Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi.

Menurut pengakuan E, tindakan penggelapan ini bukan kali pertama dilakukannya. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan aksi serupa dengan modus yang berbeda, yaitu melaporkan uang perusahaan hilang.

Implikasi Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatan mereka, E dan BP kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama para pekerja yang mengemban amanah mengelola keuangan perusahaan, untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab. Tindakan penggelapan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi keluarga dan orang-orang yang bergantung pada pelaku.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Laporan palsu yang dibuat oleh tersangka E
  • Dokumen-dokumen terkait keuangan perusahaan
  • Kendaraan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya
  • Uang tunai sisa hasil penggelapan

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.