Kasus Dugaan Pemerasan, Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang

Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan terkait kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Penahanan keduanya resmi diperpanjang mulai 24 Maret hingga 2 Mei 2025.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, NM dan IM, selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Maret hingga 2 Mei," ujar Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan persnya, Senin (24/3/2025).

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyidik dalam merampungkan berkas perkara. Hal ini juga memungkinkan penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Penahanan Awal dan Bukti yang Dikumpulkan

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan pada tanggal 4 Maret 2025 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk menjerat keduanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

"Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan," terang Kombes Pol Ade Ary pada tanggal 4 Maret lalu.

Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys yang merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan perpanjangan masa penahanan ini, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian disidangkan di pengadilan.

Masyarakat pun diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: Nikita Mirzani dan Mail Syahputra
  • Korban: Dokter Reza Gladys
  • Tuduhan: Pengancaman, Pemerasan, dan TPPU
  • Status: Penahanan diperpanjang hingga 2 Mei 2025
  • Tujuan Perpanjangan: Merampungkan berkas perkara dan koordinasi dengan JPU