Oknum Pemungut Retribusi Pasar Cibitung Jadi Tersangka Pemerasan Berkedok THR, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Pemerasan Berkedok THR di Pasar Cibitung: Polisi Tetapkan Tersangka dan Dalami Keterlibatan UPTD

Kasus pemerasan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan seorang pria berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi telah menetapkan Sodri (30) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Namun, fakta baru terungkap bahwa Sodri bukanlah seorang ASN, melainkan seorang pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas sebagai pemungut retribusi di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.

"Statusnya bukan pegawai pemda, dia adalah pegawainya UPTD," tegas Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (24/3/2025). Menurutnya, Sodri sengaja mengenakan seragam ASN saat melakukan aksinya untuk meyakinkan para pedagang dan menunjukkan bahwa ia memiliki otoritas.

Selain Sodri, polisi juga menetapkan Samsul (48) sebagai tersangka. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Operandi dan Hasil Pemerasan

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada para pedagang dengan dalih THR. Setiap pedagang dikenakan tarif sebesar Rp 200.000 per lapak. Dari hasil pemerasan tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,6 juta, yang kemudian dibagi rata di antara mereka.

"Mereka memeras pedagang atas inisiatif sendiri," ujar Mustofa. Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, terutama dari internal UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.

"Kami akan mendalami jika memang nanti dari hasil penyidikan ada keterlibatan pegawai pasar ataupun pengurus pasar pasti juga akan (menegakkan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Kronologi Kasus dan Reaksi Masyarakat

Kasus ini mencuat setelah video aksi seorang pria berseragam ASN yang meminta THR kepada pedagang Pasar Induk Cibitung viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh salah seorang korban, Johari, melalui akun TikTok miliknya, @hany_9428. Dalam video tersebut, terlihat pria tersebut mengenakan seragam ASN lengkap dengan atributnya, termasuk lambang Pemkab Bekasi dan kartu identitas.

Video tersebut kemudian memicu kemarahan dan kecaman dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan pelaku yang mencoreng nama baik ASN dan pemerintah daerah. Kasus ini juga menjadi sorotan media dan aparat kepolisian.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pelajaran dan Imbauan

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para pekerja harian lepas (PHL) yang bekerja di instansi pemerintah. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak takut melaporkan segala bentuk pungutan liar atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Rangkuman Fakta Penting:

  • Tersangka utama, Sodri, bukan ASN, melainkan PHL pemungut retribusi.
  • Modus operandi: meminta THR dengan tarif Rp 200.000 per lapak.
  • Hasil pemerasan: Rp 1,6 juta dibagi rata.
  • Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak UPTD.
  • Kasus viral di media sosial, memicu kecaman publik.
  • Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.