ART di Jakarta Selatan Ditangkap di Surabaya Atas Kasus Pencurian Jam Tangan Patek Philippe Senilai Miliaran Rupiah

Kasus Pencurian Jam Tangan Mewah Mengungkap Identitas Tersangka

Jakarta Selatan digemparkan dengan kasus pencurian jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 miliar. Pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya di Surabaya, Jawa Timur. Tersangka, seorang wanita bernama Isma Riyanti (31), yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman korban di Jakarta Selatan, kini harus berurusan dengan hukum.

AKBP Ardian Satrio Utomo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi penetapan Isma sebagai tersangka. Penangkapan Isma dilakukan di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada hari Selasa (18/3), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Modus operandi yang dilakukan Isma terbilang licik. Ia mengganti jam tangan Patek Philippe asli milik majikannya dengan jam tangan palsu, sehingga korban tidak menyadari aksi pencurian tersebut pada awalnya.

"Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mencuri jam tangan merek Patek Philippe seharga Rp 3 miliar di tempat korban menyimpan dan ditukar dengan yang palsu," jelas AKBP Ardian.

Kronologi Pencurian dan Penangkapan

Kasus ini bermula ketika korban menyadari bahwa jam tangan Patek Philippe miliknya telah ditukar dengan barang palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada identifikasi Isma sebagai pelaku.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan Isma di Stasiun Gubeng, Surabaya. Saat penangkapan, Isma tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Menurut pengakuan tersangka, jam tangan Patek Philippe curian tersebut telah dijual di wilayah Surabaya dengan harga Rp 550 juta. Padahal, harga asli jam tangan tersebut mencapai Rp 3 miliar.

"(Harga) jam Rp 3 miliar. Dan untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," ungkap AKBP Ardian.

Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum

Atas perbuatannya, Isma dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, Isma telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari tahu keberadaan jam tangan Patek Philippe yang telah dijual oleh tersangka.

"Sudah ditahan," imbuh AKBP Ardian.

Kasus pencurian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempekerjakan asisten rumah tangga, terutama jika memiliki barang-barang berharga di rumah. Proses rekrutmen yang cermat dan verifikasi latar belakang calon pekerja menjadi hal yang penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: Isma Riyanti (31), seorang ART
  • Korban: Majikan Isma di Jakarta Selatan
  • Barang Bukti: Jam tangan Patek Philippe asli (senilai Rp 3 miliar) dan jam tangan palsu
  • Tempat Kejadian Perkara: Apartemen korban di Jakarta Selatan
  • Tempat Penangkapan: Stasiun Gubeng, Surabaya
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
  • Kerugian Korban: Rp 3 Miliar
  • Harga Jual Jam Curian: Rp 550 Juta

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan.