DPR Prioritaskan RKUHAP, Pembahasan RUU Polri Ditunda

DPR Prioritaskan RKUHAP, Pembahasan RUU Polri Ditunda

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Komisi III DPR RI mengonfirmasi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menjadi agenda prioritas saat ini. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memfokuskan diri pada penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai mendesak untuk segera disahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa belum ada jadwal pembahasan RUU Polri dalam waktu dekat. "Belum ada rapat pembahasan RUU Polri," ujarnya kepada awak media. Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang berkembang di media sosial terkait potensi pembahasan RUU Polri setelah pembahasan RUU TNI.

Senada dengan Sahroni, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, juga menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah RKUHAP. "Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas RUU Polri). Kita masih fokus di KUHAP," kata Hinca.

Komitmen Transparansi

Hinca Panjaitan meyakinkan publik bahwa jika RUU Polri nantinya masuk dalam agenda pembahasan, Komisi III DPR akan melakukannya secara transparan dan terbuka. Ia mencontohkan pembahasan RKUHAP yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak.

"Jadi sekali lagi, begitu UU Polri dibahas di Komisi III, percayakanlah kami semua di Komisi III terbuka, kapan saja, sama dengan KUHAP ini," tegas Hinca. Komitmen ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pasal-pasal kontroversial dalam RUU Polri.

Latar Belakang Penundaan

Penundaan pembahasan RUU Polri ini bukan tanpa alasan. RUU ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik pada periode DPR RI 2019-2024 karena dianggap memuat sejumlah pasal yang problematik. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:

  • Kewenangan di Ruang Siber: Penambahan kewenangan Polri untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses di ruang siber demi alasan keamanan dalam negeri.
  • Kewenangan Penyadapan: Pemberian kewenangan penyadapan kepada Polri yang dianggap berpotensi melanggar privasi warga negara.
  • Usia Pensiun: Potensi perpanjangan usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat jenderal.

Faktor-faktor inilah yang memicu penolakan dari masyarakat dan menyebabkan pembahasan RUU Polri terhenti pada periode sebelumnya. Dengan memprioritaskan RKUHAP, DPR memberikan sinyal bahwa mereka mendengarkan aspirasi publik dan berupaya menyelesaikan isu-isu yang lebih mendesak terlebih dahulu.

Reaksi Publik

Kekhawatiran publik terhadap RUU Polri ini tercermin dari ramainya tagar #TolakRUUPolri di media sosial X. Warganet menyuarakan penolakan mereka terhadap pasal-pasal kontroversial yang dinilai dapat mengancam kebebasan sipil dan memperluas kewenangan Polri secara berlebihan.

DPR diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi publik ini dalam pembahasan RUU Polri di masa mendatang. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci untuk menghasilkan undang-undang yang adil dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Poin Penting:

  • Komisi III DPR RI belum membahas RUU Polri, fokus pada RKUHAP.
  • Pembahasan RUU Polri akan dilakukan secara terbuka jika masuk agenda.
  • RUU Polri sebelumnya menuai kontroversi terkait kewenangan di ruang siber dan penyadapan.
  • Publik menyuarakan penolakan melalui media sosial.