ART Diringkus Polisi Usai Gondol Jam Tangan Mewah Senilai Miliaran Rupiah
Kasus pencurian jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 miliar menggemparkan Jakarta Selatan. Pelaku, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Isma Riyanti (31), berhasil diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/3). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari sang majikan yang menjadi korban pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa Isma telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. "Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan sudah ditahan," tegas AKBP Ardian pada Senin (24/3/2025).
Modus operandi yang dilakukan Isma terbilang licik. Ia memanfaatkan posisinya sebagai ART untuk menukar jam tangan asli milik majikannya dengan replika. Aksi ini dilakukan secara bertahap sehingga korban tidak langsung menyadari bahwa jam tangannya telah diganti. "Yang bersangkutan ada kesempatan menukar atau mengganti jam yang asli dengan jam yang palsu, sehingga dengan cara tersebut pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar," papar AKBP Ardian.
Setelah berhasil menggasak jam tangan mewah tersebut, Isma kemudian menjualnya di Surabaya dengan harga yang jauh di bawah nilai aslinya. Dari hasil penjualan jam tangan senilai Rp 3 miliar, Isma hanya mendapatkan uang sebesar Rp 550 juta. "(Harga) jam Rp 3 miliar. Dan untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," jelas AKBP Ardian.
Atas perbuatannya, Isma dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: Isma Riyanti (31), ART
- Korban: Majikan Isma Riyanti (nama dirahasiakan)
- Barang Bukti: Jam tangan Patek Philippe asli (yang sudah dijual) dan jam tangan replika
- Nilai Kerugian: Rp 3 miliar
- Tempat Kejadian: Apartemen di Jakarta Selatan
- Tempat Penangkapan: Stasiun Gubeng, Surabaya
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Hukuman: Pidana penjara maksimal tujuh tahun
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mempercayai orang lain, termasuk asisten rumah tangga. Lakukan verifikasi latar belakang yang cermat sebelum mempekerjakan seseorang di rumah, terutama jika orang tersebut memiliki akses ke barang-barang berharga.