Revisi UU TNI Tuai Kritik: Peran TNI dalam Pertahanan Siber Terancam Terpinggirkan?

Revisi UU TNI Tuai Kritik: Peran TNI dalam Pertahanan Siber Terancam Terpinggirkan?

Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) menyampaikan kekhawatiran serius terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan. Menurut IDCI, UU tersebut berpotensi mereduksi peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sekadar 'pembantu' dalam ranah pertahanan siber nasional. Padahal, di era peperangan digital yang semakin kompleks, keterlibatan aktif TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan siber menjadi krusial.

Direktur Eksekutif IDCI, Yayang Ruzaldy, menegaskan bahwa penempatan TNI sebagai pelengkap dalam pertahanan siber bertentangan dengan amanat Pasal 30 ayat 3 UUD 1945. Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juga mengukuhkan TNI sebagai komponen utama dalam menghadapi ancaman militer. Yayang berpendapat, revisi UU TNI seharusnya menegaskan bahwa ancaman siber adalah bagian integral dari pertahanan nasional, dan TNI memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga kedaulatan negara di wilayah siber.

Kontradiksi dengan Kebutuhan Strategis Nasional

IDCI menilai bahwa pembatasan peran TNI sebagai 'pembantu' dalam pertahanan siber bertentangan dengan kebutuhan strategis Indonesia di tengah transformasi global. Di era ini, peperangan tidak lagi terbatas pada aktivitas fisik di wilayah teritorial. Kedaulatan siber menjadi ranah penting yang harus dilindungi, dan TNI seharusnya memiliki peran utama, bukan sekadar pelengkap. Yayang juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang tidak mengklasifikasikan ancaman siber sebagai ancaman militer. Ia mendesak agar hal ini ditinjau ulang.

Ancaman siber modern, menurut Yayang, memiliki karakteristik yang menyerupai peperangan, termasuk sabotase digital, pencurian intelijen, dan konflik geopolitik. Ancaman semacam ini tidak bisa hanya ditangani oleh lembaga sipil. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), misalnya, memiliki peran dalam kebijakan teknis dan pemulihan insiden siber, sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur ruang digital dan perlindungan data pribadi. Namun, kedua lembaga ini tidak memiliki otoritas atau struktur komando yang diperlukan untuk merespons serangan siber strategis secara militer.

Belajar dari Negara Lain

Yayang mencontohkan negara-negara seperti Amerika Serikat dengan US Cyber Command, Israel dengan Unit 8200, dan NATO yang telah menempatkan militer sebagai pusat kendali atas insiden siber berskala strategis. Negara-negara ini tidak menyerahkan penanggulangan serangan siber terhadap instalasi militer atau sistem kendali nuklir kepada kementerian komunikasi. Mereka menyadari bahwa ruang siber telah menjadi fifth domain of warfare, setara dengan darat, laut, udara, dan luar angkasa.

IDCI khawatir bahwa jika revisi UU TNI tidak secara eksplisit menjadikan TNI sebagai komponen utama dalam melindungi ruang siber nasional, maka akan melemahkan posisi TNI dalam menghadapi era peperangan digital atau 5GW (Fifth Generation Warfare). Dalam situasi seperti sabotase sistem komunikasi militer atau gangguan terhadap satelit navigasi, hanya militer yang memiliki otoritas dan kesiapan untuk merespons secara real time.

Urgensi Kepemimpinan Militer dalam Pertahanan Siber

"Indonesia tidak bisa terus berada dalam kerangka pengelolaan ancaman siber yang ambigu," tegas Yayang. Ia menyoroti bahwa serangan terhadap pusat data nasional dan bank hanya ditanggapi melalui koordinasi sektoral lembaga sipil. Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian komando dalam respons terhadap ancaman siber. Yayang mengingatkan bahwa tanpa kepemimpinan militer, akan terjadi kekacauan otoritas, tumpang tindih penanganan insiden, dan lambatnya pengambilan keputusan saat menghadapi serangan siber. IDCI merekomendasikan langkah-langkah korektif agar Indonesia tidak menghadapi krisis kepercayaan institusional dalam sistem pertahanan siber.

Rekomendasi IDCI untuk Penguatan Peran TNI dalam Pertahanan Siber:

  • Pertama, UU TNI harus secara eksplisit mengatur bahwa pertahanan siber adalah tugas pokok TNI, bukan hanya fungsi dukungan.
  • Kedua, perlu dibentuk Komando Siber Nasional di bawah TNI yang memiliki otoritas strategis, operasional, dan taktis dalam menjaga kedaulatan digital negara.
  • Ketiga, doktrin active cyber defense harus diintegrasikan ke dalam sistem pertahanan nasional.

Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga merespons dan menindak pelaku serangan digital secara proporsional.