Panduan Lengkap: Klaim Kelebihan Dana Tilang Elektronik dan Daftar Pelanggaran yang Terekam ETLE

Panduan Lengkap: Klaim Kelebihan Dana Tilang Elektronik dan Daftar Pelanggaran yang Terekam ETLE

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian penting dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Mekanisme pembayaran denda tilang ETLE umumnya melibatkan penitipan sejumlah dana yang didasarkan pada perkiraan denda maksimal atas pelanggaran yang dilakukan. Namun, seringkali nominal yang dititipkan tersebut berbeda dengan besaran denda yang diputuskan oleh pengadilan. Lalu, bagaimana cara mengklaim kelebihan dana yang telah dititipkan?

Prosedur Klaim Kelebihan Dana Tilang ETLE

Proses pengembalian kelebihan dana tilang ETLE dirancang relatif sederhana dan transparan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Akses Informasi Putusan Denda: Langkah pertama adalah mengakses informasi mengenai putusan denda dan biaya perkara tilang. Informasi ini dapat diperoleh dengan memasukkan nomor registrasi tilang yang tertera pada berkas tilang Anda. Akses dapat dilakukan melalui laman resmi tilang kejaksaan atau platform daring yang disediakan oleh pihak berwenang.
  2. Verifikasi Data Putusan: Setelah mengakses informasi putusan, lakukan verifikasi data dengan seksama. Pastikan nomor register tilang, nama pelanggar, dan jumlah titipan dana sesuai dengan data yang Anda miliki. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses klaim.
  3. Identifikasi Sisa Dana: Sistem akan secara otomatis menginformasikan jumlah sisa dana tilang yang dapat diklaim. Informasi ini akan ditampilkan setelah Anda berhasil melakukan verifikasi data putusan.
  4. Pengajuan Klaim: Jika data sesuai dan terdapat sisa dana, klik tombol 'Ambil Sisa Titipan' yang tersedia pada sistem. Anda akan diminta untuk mengunduh surat pengantar yang diperlukan untuk proses klaim di bank.
  5. Pengambilan Dana di Bank BRI: Bawa surat pengantar yang telah diunduh ke cabang Bank BRI terdekat. Tunjukkan surat pengantar tersebut kepada teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Jika semua data sesuai, sisa dana tilang akan langsung diserahkan kepada Anda.

Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data titipan, segera hubungi pihak tilang kejaksaan untuk mendapatkan bantuan dan klarifikasi.

12 Pelanggaran yang Menjadi Target Kamera ETLE

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang saat ini menjadi target utama kamera tilang ETLE:

  • Pelanggaran ganjil genap
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus (ETLE Mobile)
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)
  • Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)

Dengan memahami prosedur klaim kelebihan dana tilang ETLE dan mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang menjadi target kamera ETLE, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas dan terhindar dari potensi kerugian finansial.