DPR Mantapkan Langkah: RUU Perkoperasian Siap Melaju ke Paripurna

RUU Perkoperasian Disetujui Baleg DPR, Menuju Pengesahan di Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) telah mencapai kesepakatan krusial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Keputusan ini menandai langkah maju signifikan dalam upaya pembaruan regulasi yang mengatur seluk-beluk perkoperasian di Indonesia. RUU ini resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR dan siap untuk dibawa ke rapat paripurna guna mendapatkan pengesahan.

Sturman Panjaitan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian, mengungkapkan bahwa pembahasan intensif telah dilakukan sejak 19 hingga 24 Maret 2025. Proses pembahasan yang mendalam ini menghasilkan rumusan 122 pasal yang telah disepakati secara musyawarah mufakat. Sturman menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi fokus dalam RUU ini, antara lain:

  • Definisi Koperasi: Upaya memperjelas dan mempertegas definisi koperasi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
  • Modal Pokok dan Modal Wajib: Penataan ulang ketentuan mengenai modal pokok dan modal wajib untuk memperkuat struktur permodalan koperasi.
  • Rekonstruksi Asas dan Tujuan Koperasi: Penyempurnaan asas dan tujuan koperasi agar selaras dengan semangat gotong royong dan kesejahteraan anggota.
  • Pembentukan Koperasi: Mempermudah dan mengefisienkan proses pembentukan koperasi.
  • Keanggotaan Koperasi: Menata ulang hak dan kewajiban anggota koperasi.
  • Perangkat Organisasi Koperasi: Memperkuat peran dan fungsi perangkat organisasi koperasi.
  • Tata Kelola Koperasi: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola koperasi.

Lebih lanjut, RUU ini juga menyentuh aspek usaha koperasi yang meliputi sektor riil, jasa keuangan, dan usaha simpan pinjam, baik yang dijalankan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Aspek penting lainnya yang diatur dalam RUU ini adalah restrukturisasi koperasi, pengembangan ekosistem koperasi, peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan koperasi, serta penerapan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan.

Namun demikian, Sturman mengakui bahwa masih terdapat beberapa poin yang memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat pleno Baleg, terutama terkait dengan:

  • Rumusan Judul Subbab Koperasi Syariah: Penyempurnaan rumusan judul subbab yang mengatur koperasi syariah.
  • Perluasan Usaha Koperasi: Kajian mendalam mengenai kemungkinan koperasi membentuk badan usaha untuk mengembangkan usahanya.
  • Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi: Pembentukan otoritas pengawas koperasi dan lembaga penjamin simpanan koperasi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meminta persetujuan dari seluruh anggota Baleg untuk melanjutkan proses legislasi RUU Perkoperasian ke rapat paripurna. Permintaan tersebut disambut baik oleh seluruh peserta rapat, yang sepakat untuk membawa RUU ini ke tahap selanjutnya. Dengan demikian, RUU Perkoperasian selangkah lagi akan menjadi undang-undang yang diharapkan dapat membawa angin segar bagi perkembangan perkoperasian di Indonesia.