Polemik Status Ganda Dirut Bulog Mencuat di Rapat DPR Usai Pengesahan UU TNI

DPR Pertanyakan Status Ganda Dirut Bulog Pasca-Pengesahan UU TNI

Komisi IV DPR RI menyoroti potensi konflik kepentingan terkait status Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, pasca-disahkannya Undang-Undang (UU) TNI. Kekhawatiran ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas isu krusial swasembada pangan dan ketersediaan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Sonny T Danaparamita, secara terbuka mempertanyakan kepastian hukum terkait jabatan yang diemban Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Sonny menekankan pentingnya kejelasan status tersebut untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan potensi masalah di kemudian hari.

"Kami mewakili Fraksi PDIP menyampaikan beberapa hal, pertama kalau Bulog tidak dirutnya nggeh ya Pak, ya karena sesuatu hal gitu ya," ujar Sonny dalam forum yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketidakhadiran Dirut Bulog dalam RDP tersebut, yang diwakili oleh Wakil Dirut Perum Bulog Marga Taufiq, semakin memicu pertanyaan.

Sonny berpendapat bahwa keberadaan UU TNI yang baru disahkan seharusnya memperjelas posisi perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. UU tersebut, khususnya Pasal 47, mengatur penempatan prajurit TNI di 14 kementerian dan lembaga tertentu.

Kritikan Terhadap Penempatan TNI di Instansi Sipil

Lebih lanjut, Sonny juga menyampaikan kritik terhadap penempatan personel TNI di berbagai instansi pemerintah. Ia menilai hal ini sebagai sebuah tamparan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian terkait.

"Dan itu sebenarnya tamparan buat internal kementerian, menunjukkan ketidakmampuan ASN yang ada di dalam internal kementerian. Karena tidak mungkin itu semua tiba-tiba datang tanpa permintaan dari pimpinan lembaga atau kementerian," tegasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa penempatan TNI di jabatan sipil dapat meruntuhkan kepercayaan terhadap kemampuan ASN dan memicu demoralisasi di kalangan birokrasi.

Isi Pasal 47 UU TNI yang Menjadi Sorotan

Sebagai informasi, UU TNI yang baru disahkan memang memuat beberapa perubahan signifikan, terutama pada Pasal 47. Pasal ini memberikan landasan hukum bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yaitu:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  • Mahkamah Agung

Mabes TNI sendiri telah mengeluarkan pernyataan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi tersebut diminta untuk memilih antara pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer. Implikasi dari aturan ini terhadap status Dirut Bulog menjadi fokus utama perdebatan di DPR.