Pungli Berkedok Parkir, Oknum Juru Parkir Liar Diciduk di Lhokseumawe
Penertiban Juru Parkir Liar Resahkan Warga Lhokseumawe
Tim gabungan dari Komando Rayon Militer (Koramil) 16 Banda Sakti dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, Aceh, berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai juru parkir liar di kawasan Islamic Center, pada Senin (24/3/2025). Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang resah atas praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
Kapten Arm Junaidi, Komandan Koramil 16 Banda Sakti, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari warga terkait tarif parkir yang tidak wajar dan praktik pemaksaan yang meresahkan. "Kami menerima laporan bahwa para juru parkir liar ini mematok tarif yang sangat tinggi, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000, terutama kepada warga dari luar kota yang datang untuk berbuka puasa di Islamic Center," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapten Junaidi menegaskan bahwa oknum juru parkir tersebut bahkan mencatut nama TNI AD dalam melakukan aksinya. "Saya tegaskan, tidak ada keterlibatan TNI AD dalam urusan parkir ini. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, kami bersama Satpol PP dan WH turun langsung untuk menertibkan mereka," tegasnya.
Ashabul Jamil, Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, menambahkan bahwa operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Lhokseumawe. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir yang tidak resmi dan tidak mengenakan rompi resmi dari Dinas Perhubungan.
"Kami akan melakukan pembinaan terhadap para juru parkir liar yang terjaring dalam operasi ini. Kami juga mengimbau kepada mereka untuk menghentikan praktik pungutan liar ini. Kepada masyarakat, kami harap untuk lebih berhati-hati dan hanya membayar parkir kepada petugas resmi yang memiliki identitas jelas," imbuhnya.
Keenam juru parkir liar yang diamankan tersebut adalah M (25), A (32), R (30), J (34), N (32), dan MY (38), semuanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Mereka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Daftar Poin Penting:
- Penangkapan enam juru parkir liar di Islamic Center Lhokseumawe.
- Tim gabungan dari Koramil 16 Banda Sakti dan Satpol PP/WH Lhokseumawe.
- Praktik pemerasan dan tarif parkir tidak wajar.
- Pencatutan nama TNI AD oleh oknum juru parkir.
- Operasi penertiban parkir liar berkelanjutan.
- Imbauan kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada petugas tidak resmi.
- Pembinaan terhadap juru parkir liar.