Mantan Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Skandal Pengadaan Armada
Mantan Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Skandal Pengadaan Armada
Jakarta - Max Ruland Boseke, yang menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) pada periode 2009-2015, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat yang terjadi pada tahun 2014.
Majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso menyatakan bahwa Max terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman penjara, Max juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan. Sidang putusan ini digelar pada hari Kamis, 24 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang Pengganti dan Konsekuensi Hukum
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika Max tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka Max akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Dengan demikian, Max dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan Hukum
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor-faktor yang memberatkan antara lain:
- Max, sebagai Sestama Basarnas, tidak akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
- Max terbukti menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
- Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Max dinilai tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, faktor-faktor yang meringankan antara lain:
- Max belum pernah dihukum sebelumnya.
- Max bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
- Max memiliki tanggung jawab keluarga.
Keterlibatan Pihak Lain
Selain Max, dua terdakwa lain juga divonis dalam kasus ini, yaitu Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan pasal yang sama dengan Max.
Anjar Sulistiyono dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara itu, William Widarta divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,94 miliar subsider 3 tahun penjara.
Vonis dan Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan kepada Max sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hukuman untuk Anjar cenderung lebih rendah dari tuntutan awal, sementara William justru menerima vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, terutama dalam hal pidana penjara.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, Max terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp20,44 miliar. Korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan William dan Anjar, dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Max menerima Rp2,5 miliar dan William menerima Rp17,94 miliar.
Kasus ini bermula ketika Max menjabat sebagai KPA Tahun Anggaran (TA) 2014. Anjar diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2014, dan Kepala Basarnas periode 2013-2014, Muhammad Alfan Baharuddin, ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran TA 2014.
William, melalui CV Delima Mandiri, mengikuti proses pelelangan dan melaksanakan pekerjaan dengan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dari selisih kelebihan pencairan uang pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp20,44 miliar. Selisih ini berasal dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat, di mana pembayaran yang dilakukan lebih besar dari realisasi pengadaan.