Peradi SAI Dorong Pengakuan Hak Imunitas Advokat dalam RKUHAP Demi Jaminan Keadilan

Peradi SAI Dorong Pengakuan Hak Imunitas Advokat dalam RKUHAP Demi Jaminan Keadilan

Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) gencar mengadvokasi dimasukkannya klausul hak imunitas bagi advokat ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang, menyatakan bahwa usulan ini mendapat sambutan positif dari Komisi III DPR RI.

"Kami mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menerima usulan Peradi SAI terkait hak imunitas advokat. Hak ini menjamin advokat tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan selama menjalankan profesinya sesuai etika dan undang-undang," ujar Juniver usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/03/2025).

Urgensi Hak Imunitas Advokat

Juniver menjelaskan bahwa hak imunitas ini krusial untuk menghilangkan kekhawatiran advokat dalam membela hak-hak masyarakat dan mencari keadilan. Tanpa jaminan ini, advokat dapat merasa terintimidasi atau tertekan dalam menjalankan tugasnya.

"Pemberian hak imunitas ini akan memberikan rasa aman bagi advokat. Mereka tidak perlu khawatir akan tuntutan hukum saat menjalankan tugasnya membela kepentingan masyarakat. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Perluasan Peran Advokat dalam RKUHAP

Selain hak imunitas, RKUHAP yang sedang dibahas juga mengakomodasi peran advokat dalam mendampingi saksi dalam proses hukum. Juniver menilai hal ini sebagai kemajuan signifikan dibandingkan KUHAP yang berlaku saat ini.

"Perbedaan yang sangat signifikan adalah bahwa advokat kini dapat dan bahkan wajib mendampingi saksi sejak tingkat penyidikan hingga pengadilan. Ini memastikan bahwa hak-hak saksi juga terlindungi dan proses hukum berjalan adil," jelasnya.

Komitmen Peradi SAI dalam Penguatan RKUHAP

Peradi SAI berkomitmen untuk terus mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan guna memperkuat hasil revisi KUHAP. Mereka berharap RKUHAP yang baru dapat segera diimplementasikan dan membawa perbaikan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Kami akan terus berupaya memberikan masukan konstruktif untuk memastikan RKUHAP yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern," pungkas Juniver.

Penguatan Peran Advokat Menurut DPR

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan bahwa RKUHAP akan memperkuat peran advokat, salah satunya dengan memberikan kewenangan untuk mendampingi saksi dan korban, tidak hanya tersangka. Hal ini menanggapi kasus-kasus di mana saksi tidak didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan.

"Dalam KUHAP yang lama, advokat hanya mendampingi tersangka. Namun, dalam RKUHAP yang baru, saksi dan korban juga berhak didampingi advokat sejak awal proses hukum," kata Habiburokhman pada 20 Maret 2025.

Manfaat Pendampingan Advokat bagi Saksi

Habiburokhman mencontohkan kasus penangkapan mahasiswa dalam aksi demonstrasi. Dalam banyak kasus, mahasiswa yang berstatus saksi tidak dapat didampingi kuasa hukum saat diperiksa. Dengan RKUHAP yang baru, hal ini tidak akan terjadi lagi.

"Dulu, 15 mahasiswa ditangkap saat demo dan diperiksa sebagai saksi tanpa didampingi advokat. Setelah itu, baru ditetapkan sebagai tersangka. Dalam RKUHAP yang baru, saksi pun harus didampingi advokat," tegas Habiburokhman.

Dengan demikian, RKUHAP yang baru diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.