Antusiasme Warga Bogor Bayar Pajak Kendaraan Melonjak Pasca Penghapusan Denda

Peningkatan signifikan terjadi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak. Kebijakan yang berlaku sejak 20 Maret hingga 6 Juni ini, memberikan angin segar bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya.

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, yang akrab disapa Jaro Ade, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Samsat Cibinong meningkat drastis hingga mencapai 105 kali lipat. "Peningkatan ini sangat luar biasa. Kami melihat sendiri bagaimana masyarakat berbondong-bondong datang untuk membayar pajak kendaraan mereka," ujarnya saat meninjau pelaksanaan program tersebut pada Senin (24/3/2025).

Jaro Ade menambahkan bahwa peningkatan jumlah wajib pajak ini sempat membuat petugas kewalahan. Pemerintah Kabupaten Bogor dengan sigap mengatasi situasi tersebut dengan menambah fasilitas, seperti kursi tunggu, untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mengantre.

Antisipasi Lonjakan Wajib Pajak

Menyadari potensi peningkatan jumlah wajib pajak yang lebih besar, Jaro Ade berencana melaporkan hasil peninjauannya kepada Bupati Bogor. Ia akan mengusulkan penambahan loket pelayanan atau fasilitas lainnya untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama.

Tinjauan Pendaftaran Mudik Gratis

Selain meninjau pembayaran pajak kendaraan, Jaro Ade juga menyempatkan diri untuk meninjau pelayanan pendaftaran mudik gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Program mudik gratis ini mendapat sambutan yang positif dari masyarakat. Hingga saat ini, sudah tercatat 500 pendaftar.

"Antusiasme masyarakat terhadap program mudik gratis ini juga sangat tinggi. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Saya juga menginstruksikan penambahan meja pelayanan untuk mempercepat proses pendaftaran," kata Jaro Ade.

Dampak Positif Penghapusan Denda

Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya, masyarakat merasa lebih ringan dalam menunaikan kewajibannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik.

Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan ini:

  • Periode Penghapusan Denda: 20 Maret - 6 Juni
  • Wilayah Berlaku: Jawa Barat
  • Ketentuan: Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan, denda dan tunggakan dihapuskan.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak semakin meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.