KPK Intensifkan Investigasi Kasus Suap Dinas PUPR OKU, Eks Pj Bupati Diperiksa di Polda Sumsel

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi dalam Kasus Suap Proyek PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari upaya pendalaman tersebut, mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada hari Senin (24/3/2025). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut dan menegaskan komitmen lembaga anti-rasuah untuk mengusut tuntas kasus ini. "Pemeriksaan terhadap M Iqbal Alisyahbana dilakukan untuk menggali informasi terkait proses penganggaran dan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR OKU pada tahun anggaran 2024-2025," ujarnya.

Potensi Keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Didalami

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menyatakan bahwa penyidik akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk Bupati dan Wakil Bupati OKU, dalam kasus suap ini. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (16/3/2025).

"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam dari penanganan perkara terhadap enam tersangka. Investigasi akan menyasar pihak-pihak yang terindikasi terlibat," tegas Setyo. Ia menambahkan bahwa pencairan uang muka proyek yang melibatkan beberapa pihak juga menjadi fokus pendalaman penyidik.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan terjadinya praktik suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR OKU.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Nopriansyah: Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
  • Ferlan Juliansyah (FJ): Anggota Komisi III DPRD OKU
  • M Fahrudin (MFR): Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH): Ketua Komisi II DPRD OKU
  • M Fauzi: Pihak Swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso: Pihak Swasta

Setyo menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025 pada bulan Januari 2025. Dalam pembahasan tersebut, terjadi pemufakatan jahat untuk meloloskan RAPBD dengan imbalan "jatah pokir" atau pokok pikiran yang diminta oleh perwakilan DPRD OKU.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Dinas PUPR OKU dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pemeriksaan terhadap M Iqbal Alisyahbana diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap fakta-fakta baru yang relevan dengan kasus ini.