Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Palangka Raya Desak Pembatalan UU TNI yang Kontroversial
Gelombang Protes UU TNI Meluas: Mahasiswa Palangka Raya Turun ke Jalan
Aksi demonstrasi menentang Undang-Undang TNI hasil revisi terus bergulir. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada hari Senin (24/03/2025). Mereka menyuarakan tuntutan pencabutan UU TNI yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. Aksi ini menambah daftar panjang penolakan terhadap UU tersebut dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Sebelum menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD, massa aksi melakukan konvoi di seputar Bundaran Besar Palangka Raya. Sambil berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan "Kembalikan Supremasi Sipil", mereka menyampaikan pesan-pesan kritis terhadap proses legislasi UU TNI yang dianggap terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik. Poster-poster yang dibawa juga berisi poin-poin keberatan terhadap pasal-pasal tertentu dalam UU yang dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil dan demokrasi.
Koordinator Lapangan Aksi, Doni Miseri, dalam orasinya di depan gerbang kantor DPRD, menegaskan bahwa UU TNI yang baru disahkan berpotensi mengembalikan peran TNI ke ranah sipil, yang selama ini telah diatur secara tegas dalam reformasi sektor keamanan. Ia menuntut agar pemerintah dan DPR RI bersedia membuka diri terhadap dialog dan mempertimbangkan kembali pencabutan UU tersebut.
"Kami menilai bahwa UU TNI ini mengandung sejumlah pasal yang problematik dan berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil," tegas Doni Miseri. "Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mencabut UU ini dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sipil."
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan damai, di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Meskipun demikian, aura kekecewaan dan kemarahan terhadap pengesahan UU TNI sangat terasa di kalangan peserta aksi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kalteng terkait tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa. Namun, aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa penolakan terhadap UU TNI semakin meluas dan membutuhkan respons serius dari pemerintah dan para legislator.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam UU TNI yang diprotes mahasiswa antara lain:
- Perluasan Kewenangan TNI: UU baru ini dinilai memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada TNI, termasuk dalam bidang yang seharusnya menjadi ranah sipil.
- Potensi Tumpang Tindih Kewenangan: Dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri, yang dapat menimbulkan konflik di lapangan.
- Kurangnya Pengawasan Sipil: UU ini dinilai kurang memberikan mekanisme pengawasan sipil yang efektif terhadap kegiatan TNI.
Aksi demonstrasi di Palangka Raya ini hanyalah salah satu dari sekian banyak aksi serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Gelombang penolakan terhadap UU TNI menunjukkan bahwa isu ini sangat sensitif dan membutuhkan penanganan yang bijaksana dari pemerintah dan DPR RI agar tidak menimbulkan instabilitas sosial dan politik.