Adik Febri Diansyah Terseret Pusaran Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Lakukan Pemeriksaan

KPK Periksa Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU SYL, Pengacara Buka Suara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil Fathroni Diansyah (FD), adik kandung dari pengacara ternama Febri Diansyah, sebagai saksi.

Pemanggilan Fathroni Diansyah ini dikonfirmasi langsung oleh Febri Diansyah. Menurut Febri, adiknya saat ini berprofesi sebagai karyawan swasta. Pada saat Visi Law Office mendampingi kasus SYL, Fathroni masih berstatus sebagai mahasiswa magang di kantor hukum tersebut.

"Benar, Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm," ungkap Febri kepada awak media pada Senin (24/3/2025).

Febri, yang juga mantan Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa adiknya telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK. Surat tersebut diajukan karena surat panggilan baru diterima sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

"Tadi pagi dia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang," imbuhnya.

Selain itu, Febri juga mengungkapkan bahwa Fathroni saat ini terlibat dalam tim pendamping hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemanggilan Fathroni Diansyah terkait kasus TPPU SYL. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Tessa.

Kasus yang menjerat SYL sendiri cukup kompleks. KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu:

  • Pemerasan
  • Gratifikasi
  • Pencucian Uang

Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara.

Pemanggilan Fathroni Diansyah ini menjadi babak baru dalam penyelidikan kasus TPPU SYL. KPK terus berupaya mendalami aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Perkembangan kasus ini tentu akan terus dipantau oleh publik.

Keterlibatan Fathroni Diansyah, yang notabene adalah adik dari mantan Jubir KPK, semakin menambah sorotan terhadap kasus ini. Masyarakat menantikan pengungkapan fakta-fakta baru yang mungkin muncul dari pemeriksaan Fathroni Diansyah.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah ini berjanji akan terus mengusut tuntas segala bentuk korupsi dan TPPU, tanpa pandang bulu.