Oknum Pegawai Pasar Cibitung Jadi Tersangka Pemerasan THR, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Dua Pegawai Pasar Induk Cibitung Ditetapkan Tersangka Pemerasan THR

BEKASI - Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang meresahkan para pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka adalah Sodri (30) dan Samsul (48), yang diketahui merupakan pegawai penarik retribusi di bawah naungan UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin dini hari, 24 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB oleh Unit 3 Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengkonfirmasi penetapan status tersangka kepada Sodri dan Samsul dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi.

"Kami telah menetapkan S (30) dan S (48) sebagai tersangka setelah penangkapan yang dilakukan tadi malam," ujar Kombes Mustofa.

Selain kedua tersangka yang telah diamankan, pihak kepolisian juga telah memasukkan dua nama lainnya, Agus dan Doko, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterlibatan Agus dan Doko terungkap berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang ikan asin bernama Muhammad Joehari yang menjadi korban pemerasan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Sodri dan Agus mendatangi lapak Joehari dan meminta THR sebesar Rp 200.000. Korban yang merasa terintimidasi oleh pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk, tidak berani menolak permintaan tersebut.

"Korban merasa takut karena melihat pelaku marah-marah di lapak sebelah karena hanya diberi uang Rp 5.000 dan tidak terima. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 200.000," jelas Kombes Mustofa.

Aksi Sodri saat meminta THR di lapak Joehari terekam oleh korban dan kemudian viral di media sosial. Video tersebut menjadi bukti kuat yang mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan para pelaku. Laporan polisi dengan nomor LP/B/47/III/2025/SPKT/Polsek Cikarang Barat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Maret 2025 juga menjadi dasar bagi kepolisian untuk bertindak cepat.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa Sodri tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu oleh Samsul, Diko, dan Agus dalam menjalankan aksinya. Meskipun Samsul dan Diko tidak berada di lokasi saat pemerasan terjadi, mereka tetap berperan aktif dalam mengkoordinir dan menikmati hasil kejahatan tersebut.

Sodri berhasil mengumpulkan uang hasil pungutan THR dari sejumlah pedagang sebesar Rp 1,6 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada ketiga rekannya, yaitu Samsul, Diko, dan Agus.

"Jadi mereka beroperasi secara bersama-sama," tegas Kombes Mustofa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 250.000, kuitansi bukti pungutan, rekaman video aksi pemerasan, kartu identitas, dan seragam dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dikenakan oleh salah satu pelaku saat melakukan aksinya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan mereka, Sodri dan Samsul dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang diduga mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh korban, Johari, melalui akun TikTok miliknya, @hany_9428, dan kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan seragam ASN berwarna cokelat dengan lambang Pemkab Bekasi di lengan kiri. Pria tersebut juga mengenakan kartu identitas lengkap dengan foto yang disematkan di kantung kiri bagian depan baju. Korban juga memperlihatkan kuitansi yang diberikan oleh pelaku dengan besaran retribusi Rp 200.000 per lapak.

Johari mengungkapkan bahwa Sodri mendatangi lapaknya dalam keadaan mabuk dan meminta THR. Ia juga meminta kepada Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungutan liar berkedok THR.

"Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, ini apa benar ada penarikan THR, katanya dari Pemda Bekasi. Tolong Pak, kasian pedagang satu kios Rp 200.000, mana sambil mabuk mintanya," ujar Johari dalam keterangan unggahan video di TikTok miliknya.

Johari juga mengungkapkan bahwa ia sudah empat tahun lamanya dimintai uang oleh pihak tertentu berkedok THR. Menurutnya, permintaan tersebut sangat memberatkan para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Ia berharap agar pihak berwenang dapat memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan para pedagang.

"Tolonglah Pak Dedi, ini sudah sangat meresahkan di Pasar Induk Cibitung. Ini aslinya sudah dari dulu Pak, dari empat tahun yang lalu semenjak saya masuk di Pasar Induk Cibitung," imbuhnya.