Grab Salurkan Bonus Hari Raya untuk Ratusan Ribu Mitra Pengemudi, Nilai Hingga Jutaan Rupiah

Grab Apresiasi Mitra Pengemudi dengan Bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Jelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Grab Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi melalui program Bonus Hari Raya (BHR). Hampir setengah juta mitra pengemudi di seluruh Indonesia menerima bonus ini, yang besarannya disesuaikan dengan kinerja dan jenis kendaraan yang digunakan. Penyaluran BHR telah dilaksanakan sejak 23 Maret dan selesai pada 24 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

Besaran bonus yang diterima mitra pengemudi bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.600.000 untuk mitra pengemudi roda empat, dan Rp50.000 hingga Rp850.000 untuk mitra pengemudi roda dua. Bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja baik para mitra dalam memberikan layanan terbaik kepada para pengguna Grab.

"Kami ingin memastikan bahwa kontribusi mereka tetap mendapatkan penghargaan, terutama dalam momen spesial seperti Idul Fitri. Ini adalah itikad baik kami sebagai bentuk apresiasi kepada Mitra yang telah bekerja keras setiap hari," ujar Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.

Dana BHR disalurkan langsung ke saldo OVO Cash atau Dompet Tunai di akun GrabDriver masing-masing mitra. Penerima bonus adalah mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk kepatuhan terhadap kode etik Grab. Kriteria ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh mitra pengemudi.

Implementasi Surat Edaran Menaker tentang Bonus Hari Raya

Pemberian BHR oleh Grab ini sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Surat Edaran Menaker tersebut memuat beberapa poin penting, di antaranya:

  • Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
  • Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  • Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  • Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dengan pemberian BHR ini, Grab Indonesia berharap dapat memberikan semangat dan dukungan kepada para mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.