Sindikat Minyakita Palsu di Banjarmasin Dibongkar, Polisi Amankan Ribuan Liter Minyak Curah Oplosan

Polda Kalsel Bongkar Peredaran Minyakita Palsu di Banjarmasin

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap jaringan pengedar Minyakita palsu yang beroperasi di wilayah Banjarmasin. Operasi penindakan yang dilakukan berhasil mengamankan 3.263 liter Minyakita palsu dari empat toko yang berbeda. Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa curiga dengan kualitas Minyakita yang mereka beli.

Irjen. Pol. Rosyanto Yudha, Kapolda Kalsel, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespon laporan warga dengan melakukan investigasi mendalam. "Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat mendatangi empat toko yang dicurigai menjual Minyakita palsu. Hasilnya, kami menemukan sejumlah besar kemasan Minyakita yang ternyata isinya bukan produk asli," ujarnya saat konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Penyelidikan Mendalam dan Penangkapan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan metode penyamaran sebagai pembeli. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa Minyakita palsu tersebut dikemas dalam dua jenis, yaitu kemasan bantal dan kemasan botol.

  • Kemasan Bantal: 249 karton
  • Kemasan Botol: 27 karton

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial D, yang diduga sebagai otak dari peredaran Minyakita palsu ini. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka telah menjalankan aksinya sejak Januari 2025, dengan wilayah operasi meliputi Banjarmasin dan Banjarbaru.

Modus Operandi dan Bahan Baku

Tersangka D menjalankan aksinya dengan cara mencetak kemasan Minyakita palsu. Kemasan palsu ini kemudian diisi dengan minyak curah yang dibeli dari Kabupaten Kotabaru. Minyak curah ini jelas berbeda kualitasnya dengan Minyakita asli yang diproses secara higienis dan memenuhi standar kesehatan.

"Tersangka membeli minyak curah dari Kotabaru, kemudian mengemasnya dalam kemasan Minyakita palsu untuk mengelabui konsumen," jelas Irjen. Pol. Rosyanto Yudha.

Selain menggunakan kemasan palsu, petugas menemukan adanya indikasi pengurangan volume pada kemasan bantal. Hal ini semakin merugikan konsumen karena mereka tidak mendapatkan volume minyak yang seharusnya.

Dampak Ekonomi dan Ancaman Hukuman

Minyakita palsu ini dijual dengan harga Rp 14.000 per liter, lebih murah dari harga Minyakita asli yang dijual Rp 15.700 per liter sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selisih harga ini menjadi daya tarik bagi konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka membeli produk palsu.

Akibat perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama yang dijual dengan harga yang mencurigakan.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mencari keuntungan dengan cara menipu konsumen. Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang palsu demi melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.